Jakarta, kaldera.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan mengeluarkan surat edaran tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Surat edaran itu isinya memerintahkan kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
“Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa, 21 Desember 2021.
Tito mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di periode libur Natal dan tahun baru ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat pembatasan di ruang publik, salah satunya melalui disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Sesuai Inmendagri tentang Nataru (Natal dan tahun baru), kerumunan juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk di ruang publik akan dipantau kapasitasnya melalui PeduliLindungi,” ujar Tito.
Ke depan, ujar Tito Karnavian, pemerintah akan meminta payung hukum mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinaikkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Dengan demikian, mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda. (tempo)