JAKARTA, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP), abang kandung TRP, dan 4 kontraktor sebagai tersangka. Sementara 3 pejabat Pemkab Langkat yang sempat diamankan, selamat.
Sebelumnya dari keterangan KPK, dalam operasi tangkap tangan 18 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, KPK sempat mengamankan 8 orang. Tiga di antaranya adalah pejabat Pemkab Langkat yakni Sujarno, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat; Deni Turio Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat; dan Suhardi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam keterangan pers Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Jubir KPK Ali Fikri dinihari tadi dijelaskan, para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. KPK tidak menyebut nama para pejabat Pemkab Langkat ini sebagai tersangka.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers yang disaksikan lewat kanal KPK, Kamis (20/1/2022)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.(yogo/red)