Komisi XI Apresiasi Peran LPS Terhadap Perbankan

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

 

JAKARTA, kaldera.id- Komisi XI DPR RI mengapresiasi peran LPS (lembaga penjaminan simpangan) terhadap perbankan sebagai upaya perlindungan dana nasabah. Gus Irawan Pasaribu, anggota Komisi XI DPR RI mengungkapkan hal itu kepada media.

Dia mengatakan perkembangan industri perbankan saat ini tak lepas dari peran LPS dalam memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan.

“Penjaminan yang dilakukan LPS terhadap perbankan terutama dalam hal ini BPR ternyata bisa menerima dan bahkan apresiasi terhadap kinerja LPS yang ada,” kata Gus Irawan Pasaribu, di Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menerangkan berdasarkan informasi yang diterima terkait dengan fungsi LPS bahwa sejak tahun 2005 hingga 15 Januari 2024, terdapat 15 bank di Jawa Timur yang dilikuidasi oleh LPS. Dari 15 bank tersebut semuanya merupakan BPR/BPRS dengan 12 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 3 bank masih dalam proses likuidasi.

“Simpanan layak bayar yang dikembalikan ke nasabah bank yang dilikuidasi sudah diselesaikan. LPS akan senantiasa berupaya bertindak cepat dalam mengembalikan dana nasabah agar masyarakat merasa tenang ketika bank tempat mereka menabung ditutup,” terang Gus Irawan Pasaribu.

Di tempat yang sama, Didik Madiyono selaku Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, memaparkan bahwa LPS senantiasa berupaya untuk menjaga kepercayaan nasabah melalui penjaminan simpanan.

“Perkembangan industri perbankan khususnya dana pihak ketiga (DPK) terus mengalami kenaikan,” katanya.