Pinjaman online (pinjol) ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal

 

JAKARTA, kaldera.id – Layanan pinjaman online (pinjol) tampaknya masih akan bergeliat jelang lebaran, di tengah konsumsi masyarakat yang kian meningkat. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mewanti-wanti agar tidak tergoda atau malah memilih layanan pinjol yang sudah registrasi di OJK.

“Tentunya kami imbau masyarakat setidaknya teliti. Terlebih pinjol ilegal marak menjamur. Masyarakat harus jeli melihatnya,” ujar Gus Irawan Pasaribu, Kamis (14/3/2024). Kunjungan kali ini, Komisi XI melakukan pertemuan dengan perwakilan OJK dan bank-bank Himbara membahas persiapan perbankan selama ramadan dan lebaran.

Selain perkara pinjol ilegal, Gus Irawan Pasaribu juga menyoroti potensi peredaran uang palsu di tengah maraknya pertukaran uang jelang hari raya. Untuk itu dia meminta masyarakat lebih teliti dan memprioritaskan penukaran uang di bank-bank terdekat.

Mengenai komitmen Komisi XI dalam mengawasi jalannya sektor keuangan, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya akam terus mendorong OJK dan perbankan melakukan fungsinya. “Kami tetap lalukan pengawasan. Kedepan kami lihat pelaksanaannya. Kalau ditemukan yang tidak sesuai kami sampaikan. Demi menjaga kepuasaan masyarakat,” urainya.

Gus Irawan Pasaribu pun mengapresiasi OJK dan perbankan Himbara karena sejauh ini telah menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Dimana layanan perbankan dan keuangan tetap berjalan normal seperti bulan-bulan biasanya.