Site icon Kaldera.id

Setor Rp107 Miliar Lebih, Banguna Mall Center Point Tak Jadi Dibongkar

Pj Sekda Kota Medan

Pj Sekda Kota Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan menangguhkan pembongkaran bangunan Mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Penangguhan ini dilakukan pasca PT Kereta Api Indonesia selaku pemilik lahan bangunan tersebut menyetorkan Rp107 miliar lebih untuk pembayaran tunggakan pajak kepada Pemko Medan.

Penangguhan pembongkaran bangunan tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan O Ginting
kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (30/5/2024). Dikatakannya, uang yang dibayarkan tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891,” kata Topan Ginting didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Topan menjelaskan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerjasama, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, berisi permohonan agar segel mall tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan gedung ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Walikota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,” jelasnya. (reza)

Exit mobile version