Site icon Kaldera.id

Di Batang Toru, Gus Irawan Pastikan Subsidi Elpiji 3 Kg Tak Dicabut

Seminar publik bertema pro kontra subsidi elpiji 3 kg, Sabtu (8/2/2020).

Seminar publik bertema pro kontra subsidi elpiji 3 kg, Sabtu (8/2/2020).

TAPANULI SELATAN, kaldera.id- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang menbidangi energi dan lingkungan hidup menjelaskan kepada masyarakat Batang Toru Tapanuli Selatan yang juga merupakan daerah pemilihannya bahwa tidak benar subsidi elpiji 3 kg akan dicabut.

“Saya turun ke daerah pemilihan akhir pekan lalu, jadi itu sudah saya jelaskan kepada masyarakat Batang Toru, Tapanuli Selatan,” katanya kepada kaldera.id, Rabu (12/2/2020).

Gus Irawan mengatakan pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di hadapan ratusan warga saat turun ke daerah pemilihan untuk seminar publik bertema pro kontra subsidi elpiji 3 kg, Sabtu (8/2/2020) lalu. Hadir juga di situ Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu dan juga anggota DPRD Kab. Tapanuli SelatanDolly Pasaribu.

Penjelasan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Gus Irawan Pasaribu menjelaskan beberapa hari ini memang muncul wacana yang langsung disambut berbagai media bahwa subsidi elpiji 3 kg akan dihapus. Sehingga terjadi keresahan luar biasa di masyarakat. Bahkan aksi spekulasi pun mulai terjadi ditandai dengan hilangnya komoditas itu, atau juga sebagian penjual mulai menaikkan harga.

Padahal, menurut dia, info tersebut beredar liar dan salah. Karena tidak benar subsidi elpiji 3 kg akan dicabut. Dia mengharapkan pemerintah secara serius mengelola sektor gas yang dimiliki agar pemanfataannya benar-benar dapat dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas dan masyarakat yang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tetap memberikan subsidi. “Memang informasi itu awalnya berkembang dari Kementerian ESDM tapi bukan oleh Menteri ESDM. Kita pun heran. Karena tidak mungkin apa yang sudah dituangkan dalam APBN 2020 dan sudah menjadi undang-undang kemudian direvisi begitu saja. Sebab untuk menghapus subsidi itu harus atas sepengetahuan Komisi VII di DPR-RI kemudian dibahas lagi di Badan Anggaran,” jelasnya.

Kalaupun selama ini terjadi penyimpangan penyaluran, Komisi VII DPR RI, kata dia, hanya menyarankan agar mekanisme distribusi dengan subsidi tertutup. Tidak lagi subsidi yang melekat pada harga komoditas, tapi melekat pada barang, jelasnya.(armin nasution)

Exit mobile version