KABANJAHE, kaldera.id – Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Simson Bangun mengungkapkan, kerusuhan yang berimbas terbakarnya sebagian gedung diduga akibat adanya sekelompok tahanan yang tidak senang temannya dikenakan hukuman disiplin. Kemudian kelompok ini diduga melakukan provokasi terhadap tahanan lain membuat kerusuhan.
Simson menjelaskan, pada 8 Februari lalu, pihaknya melakukan razia. Dalam razia tersebut empat orang ditemukan memiliki narkoba. Selain dua tahanan, dua orang sipir turut terlibat.”Proses hukumnya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami juga memberikan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan,” ungkap Simson, Rabu (12/2/2020).
Simson menjelaskan, hukuman disiplin diberikan berupa penempatan di ruang khusus atau biasa disebut tutupan sunyi dengan cara diborgol dan dirantai. Dengam begiti mereka menjadi jera dan tidak mengulangi kesalahan.
“Kemungkinan karena ini mereka tidak terima. Ini dilakukan untuk menegakkan disiplin,” tambahnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan penyebab sebenarnya terjadi peristiwa tersebut. Proses pencarian tahanan yang masih di dalam rutan juga dilakukan. Sejauh ini belum ada ditemukan tahanan yang kabur.Kondisi sekitar rutan juga secara perlahan -lahan mulai kondusif. (reza sahab)