Ojak dan Effendi Serahkan Dukungan ke KPUD Pematangsiantar

Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar,Pilkada 2020 dari jalur independen Ojak Naibaho- M Efendi Siregar menyerahkan berkas dukungan diterima Ketua KPUD Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani didampingi seluruh komisioner,Minggu (23/2/2020)
Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar,Pilkada 2020 dari jalur independen Ojak Naibaho- M Efendi Siregar menyerahkan berkas dukungan diterima Ketua KPUD Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani didampingi seluruh komisioner,Minggu (23/2/2020)

SIANTAR, kaldera.id – Pasangan Ojak Naibaho dan Effendi Siregar (OKE) menyerahkan berkas dukungan untuk maju di Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 ke KPUD Kota Pematangsiantar, Minggu (23/2/2020). Pasangan ini maju dari calon perseorangan.

Saat mendaftar pasangan ini didampingin
sejumlah kader senior PDI Perjuangan.

Ojak sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Sebanyak 19.254 lembar berkas dukungan dari 8 kecamatan dan 53 kelurahan diberikan kepada KPUD Kota Pematangsiantar.

“Saya bersama Pak Effendi maju dalam pilkada ini karena ingin mewakafkan diri untuk masyarakat Pematangsiantar karena saya tinggal dan besar di kota ini,” ungkap Ojak usai menyerahkan dukungan.

Dirinya memiliki tujuan utama membersihkan pungli dan KKN di pemerintahan dan memajukan pembangunan daerah. Sehingga motto Siantar Sejahtera bisa diwujudkan.

Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani mengatakan, sesuai keputusan KPUD Kota Pematangsiantar No56/2019, bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 harus menyerahkan berkas dukungan minimal sebanyak 17.910 yang tersebar di 5 kecamatan.

Setelah berkas dukungan diterima, KPUD Pematangsiantar akan dilakukan verifikasi jumlah dukungan mulai 19 sampai 26 Februari.

“Pada 27 Februari hingga 25 Maret dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan 26 Maret sampai 15 April oleh PPS untuk keaslian berkas dukungan,” ujar Daniel.

Selanjutnya dilakukan rekap ditingkat kecamatan mulai 16 sampai 22 April. Kemudian 23 sampai 24 April di tingkat di KPUD Pematangsiantar.

“Nanti akan diberitahukan apakah memenuhi syarat atau tidak pada 27 dan 28 April 2020,” tambahnya.

Jika masih belum lengkap berkas dukungan bakal calon, pihaknya akan meminta melengkapi syarat perbaikan dukungan.
Dan pada 27 Mei sudah diketahui kelengkapan berkas untuk calon independen, dan pendaftaran calon tanggal 16-18 Juni bersamaan dengan calon partai politik.

“Hingga batas akhir penyerahan berkas balon independen, baru pasangan Ojak Naibaho dan M Efendi Siregar yang mendaftar ke KPUD Pematangsiantar,” pungkasnya. (reza sahab)