TEBING TINGGI, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, menangkap Samsul, buronan kasus korupsi dari kediamannya di Kota Tebing Tinggi, Kamis (7/5/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan Samsul dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Chandra Syahputra.
Tersangka Samsul masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Kejari Tebing Tinggi atas kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang, Tebing Tinggi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2013.
“Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya pada pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, Samsul kemudian diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi yang disematkan kepadanya,” terang Chandra Syahputra, Jumat (8/5/2020) siang.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19, untuk syarat kesehatan negatif dari virus Corona, tersangka Samsul selanjutnya dibawa ke Lapas Tebing Tinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebing Tinggi pada pukul 23.00 WIB.
Penyerahan tersangka sebagai titipan tahanan Kejari Tebing Tinggi diterima langsung pejabat Lapas Tebingtinggi, Heru SH didampingi beberapa petugas lapas yang saat itu sedang berjaga.
Kejari Tebing Tinggi Menangkap Samsul
Kejari Tebing Tinggi, Mustaqfirin SH MH menegaskan bahwa penangkapan terhadap Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Tebing Tinggi.
Samsul merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.
Tersangka Samsul, lanjut Kajari adalah Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul Sungai Sei Padang saat itu.
Kasus tersebut telah diproses Kejari Tebing Tinggi sejak Tahun 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat.
“Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta,” kata Mustaqfirin.
Chandra Syahputra menambahkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka atas nama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah tahun 2017 dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Samsul sedari awal telah mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah ditangkap, Samsul selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelarnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan,” tutup Chandra Syahputra. (finta rahyuni)