Site icon Kaldera.id

Kapasitas Terminal KNIA Dibatasi hanya 50% dari Jumlah PWS

Tampilan CCTV PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Deli Serdang.

Tampilan CCTV PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Deli Serdang.

DELI SERDANG, kaldera.id – Kapasitas terminal Kualanamu internasional Airport (KNIA) ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020 dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, terkait kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Deli Serdang

Djodi Prasetyo mengatakan, melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandar Udara KNIA maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“KNIA menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi.

Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di KNIA bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk,” ujar Djodi, Rabu (10/6/2020).

Terminal KNIA Dukung Kolaborasi di Antara Stakeholder

Penerapan teknologi informasi, kata Djodi, mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center (TOC), masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC).

Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

“Melalui implementasi teknologi informasi itu, kebandarudaraan dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini dan efektivitas dalam operasional.

Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan,” jelas Djodi.

Sementara itu, dalam waktu dekat Angkasa Pura II akan meluncurkan aplikasi Travelation. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital.

Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” ujar Djodi.

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk. (finta rahyuni)

Exit mobile version