Tersangka Kericuhan Di Madina Jadi 20 Orang

Kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kec Panyabungan Utara, Kab Mandailing Natal (Madina).
Kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kec Panyabungan Utara, Kab Mandailing Natal (Madina).

MEDAN, kaldera.id- Pihak kepolisian menetapkan tersangka kericuhan di Mompang Julu, Panyabungan Utara, Mandailing Natal hingga kini menjadi 20 orang.

“Pada Sabtu (4/7/2020) Polres Madina telah menetapkan 17 orang tersangka, dan sekarang ada penambahan 3 orang tersangka yang lain dan berasal dari luar desa Mompang Julu,” ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Azwar Anas, Rabu (8/7/2020).

Azwar menyebut, penambahan tiga tersangka baru atas kejadian yang mengakibatkan 2 unit mobil, 1 sepeda motor dibakar massa, dan sejumlah personel polisi terluka tersebut dari luar Mompang Julu yaitu FA, AI dan AN.

“jadi total sekarang ada 20 orang tersangka,” kata Azwar.

Dikatakan Azwar, dari 20 tersangka sebanyak 18 orang diproses di Polda Sumatera Utara, sementara dua orang lainnya masih di bawah umur dan diproses di Polres Madina. Tersangka anak di bawah umur, pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.

“18 orang tersangka sudah digeser ke Polda, 2 orang tersangka masih di sini, saya chek dulu apa sudah masuk surat penangguhan untuk tersangka anak-anak, pasti dibantulah (anak-anak) penangguhannya,” tambahnya.

Azwar menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan ia memperkirakan masih ada penambahan tersangka lain.

“Kita masih dalami, masih ada perkiraan tersangka lain, mulai dari provokator, perekrut massa, hingga ke pelemparan dan pembakaran. Kita akan kejar kesana,” pungkasnya. (finta rahyuni)