Minta Perwal Disempurnakan, DPRD Padangsidimpuan Desak Rapid Test

Anggota DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap (kiri) dan Iswandy Arisandy (kanan).
Anggota DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap (kiri) dan Iswandy Arisandy (kanan).

PADANGSIDIMPUAN, kaldera.id – Kalangan DPRD Kota Padangsidimpuan mengritisi Perwal No 28/2020 tentang penegakan protokol kesehatan. Mereka mendesak Pemko Padangsidimpuan melakukan rapid test dan swab test gratis bagi warga untuk menekan penyebaran Covid-19.

Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Iswandy Arisandy, menyebutkan, semangat dari perwal tersebut menurutnya sudah bagus. Tetapi belum jelas sosialisasi dan pelaksanaan pengawasannya.

“Bagaimana perwal ini berlaku umum kepada semua warga dan pejabat sekalipun tentu harus di sosialisasikan secara terus menerus dan komitmen. Selain itu pemko baiknya mengadakan rapid test dulu kepada seluruh personil yang ikut merazia atau ASN secara keseluruhan dulu,” kata politisi PAN ini.

Anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan ini menambahkan, selain perwal itu mengatur sanksi sebaiknya juga pemko memasukkan draf bagaimana jika oknum yang tidak memakai masker tersebut jika terjaring razia di rapid test.

“Saya lihat kemarin razia yustisi itu cukup bagus. Masukan saya jika ke depan razia yustisi berikutnya pemko juga harus menyediakan layanan rapid test. Alatnya kan sudah ada. Dan perlu ditambah dengan melakukan swab test dengan sampling cluster,” ucap Iswandy.

Iswandy melanjutkan, pengawasan keramaian seperti acara pesta (pernikahan) yang sudah terjadwal juga harus dilakukan.

Hal senada juga disampaikan, Irfan Harahap, anggota DPRD dari Partai Demokrat. Dirinya menekankan agar pemerintah kota baik melalui gugus tugas untuk mendahulukan rapid test kepada seluruh ASN dan anggota DPRD serta membuka layanan rapid test untuk warga.

“Kita berharap pemko menyegerakan rapid test untuk menekan covid-19. Salah satu langkahnya alat rapid tes baik dari bantuan pemerintah pusat, swasta maupun dari anggaran realokasi sudah saatnya digunakan,” tukas Irfan. (amir harahap)