Kurir Sabu Kembali di Gulung Polres Padangsidimpuan

Kurir Narkotika jenis sabu, FR (23)
Kurir Narkotika jenis sabu, FR (23)

PADANGSIDIMPUAN, kaldera.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres, Padangsidimpuan menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan berinisial FR (23) yang hendak menunggu pembeli.

Dalam penggrebekan tersebut dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3 gram, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp 385 ribu.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, kejadiannya terjadi pada kamis (17/9/2020) siang. Tersangka sendiri FR (23) ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal laporan warga, lantas petugas langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi transaksi. Benar saja, tak berapa lama mengintai, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan diduga bakal menunggu pembeli.

Alhasil, cekatan petugas langsung melakukan penyergapan tersangka yang belakangan diketahui bernama FR, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan. Benar saja, selain mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong tersangka, dari hasil interogasi pelaku juga mengaku tengah menunggu pembeli.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako,” ucapnya singkat.
(amir harahap)