Paluta Gunakan Media Sosial ‘Paboa’ Perbup Prokes

Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhanuddin Harahap
Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhanuddin Harahap

GUNUNG TUA, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan sosialisasi (paboa) Peraturan Bupati Paluta No 41/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Paluta.

Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat secara live menggunakan media sosial pada jam 10.00 WIB setiap harinya.

Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhanuddin Harahap mengungkapkan dalam live streamingnya masyarakat dipersilahkan untuk berdialog secara langsung jika ada yang kurang jelas pada peraturan tersebut seperti sanksi dan denda.

“Peraturan ini berlaku kepada semua masyarakat, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terutama tentang menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M),” kata Burhanuddin Harahap, Jumat, (25/9/2020).

Sosialisasi secara live tersebut juga dihadiri, Kasatpol PP Darman Hasibuan, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution, KA BPBD Khairul Harahap dan Kabid Komunikasi Julfikar Harahap.

Selain itu, kegiatan sosialisasi Perbup juga dilakukan di sejumlah titik sepanjang jalan raya dan pasar tradisional antara lain didepan Mesjid Raya Gunungtua, pasar Aek Godang, Pasar Purba Bangun, sepanjang jalan protokol di wilayah Halongonan dengan menyetop masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan pengarahan terkait Perbup.

“Sanksi pelanggar akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, Kerja sosial, berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 (empat puluh lima) menit atau denda administratif sebesar Rp100.000,” kata Sekda.(amir harahap)