Site icon Kaldera.id

Gubsu Edy Janji Bahas Untung Rugi UU Cipta Kerja untuk Warga Sumut

Gubsu Edy Rahmayadi (tengah) berbicang bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB usai vidcon di Rumdis Gubsu, Rabu (14/10/2020)

Gubsu Edy Rahmayadi (tengah) berbicang bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB usai vidcon di Rumdis Gubsu, Rabu (14/10/2020)

MEDAN, kaldera.id – Setelah menerima salinan UU Cipta Kerja, Gubsu Edy Rahmayadi mengaku akan menyosialisasikan dan membahas itu dengan berbagai elemen di Sumatera Utara. Selanjutnya akan diambil kesimpulan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat.

“Nanti beri kami waktu. Apakah 3 hari atau 5 hari karena ini cukup banyak, 800 halaman lebih. Kalau sanggup 3 hari, tapi kalau tak sanggup saya tak akan paksa. Setelah itu kita duduk kembali di sini, masing-masing elemen ini membahas untuk untung ruginya UU ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumut,” kata Edy dalam Video Conference dengan pemerintah pusat terkait isu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Rumdis Gubsu, Rabu (14/10/2020).

Kata ini, membahas UU ini tidak cerita politik, tapi cerita tentang sosial budaya. “Setelah itu kita presentasikan, referensi kita laporkan ke pusat sebagai saran dan masukan untuk UU,” bebernya.

Sementara Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga munculah Omnimbus Law yakni suatu kumpulan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan Omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu Undang-Undang. Dan Undang-Undang ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” katanya.

Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantah oleh Mahfud dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.(humas/rani hujaipah)

Exit mobile version