Ketua Bawaslu Siantar Dicopot DKPP Redaksi Kaldera 4 tahun ago Ketua Bawaslu Siantar Dicopot DKPP PEMATANGSIANTAR,kaldera.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muhammad Syahfii Siregar dari jabatan KetuaBawaslu Pematangsiantar. Hal ini dilakukan karena Syahfii dinilai terbukti menjadi pengurus organisasi masyarakat. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhammad Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar,” demikian isi putusan DKPP seperti dilihat detikcom, Kamis (15/10/2020). Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (14/10). Dalam putusan DKPP nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 itu Syahfii disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menurut DKPP, Syahfii terbukti belum mengundurkan diri dari kepengurusan Al Jami’atul Washliyah Pematangsiantar, Pemuda Pancasila (PP) Pematangsiantar, KAHMI Pematangsiantar dan Patogar (Parsadaan Toga Siregar) Pematangsiantar. DKPP menyebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang merangkan dirinya telah mundur dari organisasi-organisasi tersebut. DKPP Copot Ketua Bawaslu Pematangsiantar “Sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 tahun 20 17, seharusnya teradu wajib memedomani ketentuan perundang-undangan tersebut dengan menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai pengurus organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar,” ujar DKPP. “DKPP berpendapat, teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” demikian isi pertimbangan DKPP. Selain dicopot dari jabatan Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Syahfii juga diberhentikan sementara sebagai Anggota Bawaslu Pematangsiantar. Pemberhentian sementara itu berlaku sampai dengan surat keputusan pemberhentian Syahfii dari pengurus ormas-ormas yang diikutinya. “Sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP. (dtc/rani hujaipah)