MEDAN, kaldera.id- Dua Mantan kepala desa (Kades) ikut terseret dalam kasus pemalsuan surat tanah Sport Center Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini sedang dalam proses pembangunan di Desa Sena, Batang Kuis, Deliserdang.
Mereka adalah Maradoli Dalimunthe (61), Mantan Kades Tumpatan Nibung dan Edy Zafwan (55) Mantan Kades Sena, Batang Kuis, Deliserdang.
Selain mereka, juga ada 2 tersangka lainnya Nuraini (58) dan Nanang Kusnadi (44). Keduanya merupakan ketua kelompok masyarakat penggarap masing-masing di Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena.
Dirreskrimum Polda Sumut, Irwan Anwar menyebut, para pelaku memalsukan surat tanah yang kemudian dilakukan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Agung. Katanya, ada total 95 surat tanah yang dipalsukan dengan luas tanah sekitar 138 hektar.
“Seolah-olah lahan yang digunakan untuk lahan yang akan digunakan untuk sport center adalah tanah mereka,” ujarnya saat konferensi pers pelimpahan tersangka ke Kejati Sumut, Kamis (17/12/2020).
Irwan menjelaskan, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dari total 95 penggarap diatas lahan itu tidak mengetahui sama sekali terkait surat kuasa yang dibuat oleh Maradoli dan kawan-kawan.
Mereka juga kata Irwan tidak mengerti terkait penerbitan surat tanah ini.
“Dari proses penyidikan kami juga menyita beberapa alat bukti antara lain buku pencatatan keterangan tanah yang spesifik isinya adalah surat keterangan tanah ini dibuat ganda.”
“Jadi oleh tersangka dibuat sendiri, ada register tersendiri, tidak disimpan di kantor. Itulah kemudian yang dijadikan alat bukti dan kami serahkan ke kejatisu,” kata Irwan.
Lebih lanjut dijelaskannya, keempat tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana. Pihaknya juga katanya, masih akan menyelidiki tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan surat lahan Sport Center ini.
“Langkah berikutnya perkara ini tidak sampai disini. Dipastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok ini, dibelakang mereka akan ditindaklanjuti penyidik,” ujarnya. (finta rahyuni)