MEDAN, kaldera.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima laporan hasil akhir seleksi terbuka eselon II Pemprov Sumut. Panitia seleksi pun diminta transparan dalam proses lelang jabatan itu.
“Intinya jika semua dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuka. Apakah itu tidak memenuhi kriteria, misalnya, silakan. Yang penting dapat dipertanggungjawabkan ke publik,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjawab wartawan, Senin (28/12/2020).
Pertanggungjawaban juga termasuk kepada orang-orang yang ikut dalam seleksi tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang berpandangan negatif tentang pelaksanaan seleksi di Pemprovsu. “Apalagi pansel yang membentuk gubernur. Pansel dibentuk dengan pertimbangan punya kompetensi,” terangnya.
Kata Kusen, KASN belum ada menerima laporan resmi dari pansel (Pemprovsu) soal hasil seleksi terbuka itu. Pihaknya akan berpedoman pada saat apabila semua ketentuan itu ditetapkan oleh pansel sebelum pelaksanaan seleksi terbuka dimulai.
“Jadi baik ambang batas nilai, ketentuan apapun tentu harus sudah ada sebelum seleksi dimulai. Itulah yang jadi pedoman,” terangnya.
Menurutnya setiap tahapan ada dalam ketentuan, bahwa pansel harus menyampaikan ke publik. Baik itu menyangkut penilaian dan sebagainya.
“Pada saat seleksi terbuka, tahapan apa saja yang mau dipublikasikan. Misalnya seleksi administrasi, tahap penulisan makalah, sampai hasil tiga besar siapa-siapa saja. Itulah salah satu yang KASN tunggu,” katanya.
Pihaknya justru masih menanti hasil kerja pansel guna menyampaikan kepada PPK, dalam hal ini gubernur Sumut. Sehingga menjadi bahan pertimbangan pihaknya apabila nanti secara resmi laporan dimaksud sudah disampaikan ke KASN maupun Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar Empat Jabatan tak Penuhi Standar
Sebelumnya diberitakan, belum pun diumumkan ke publik hasil seleksi pejabat eselon II yang akan membantunya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah menyebut tidak akan melantik 4 jabatan.
Kata dia, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020), pelamar di 4 jabatan itu tidak menemukan standar. Padahal, KASN sebelumnya sudah mengingatkan agar melantik pejabat hasil seleksi 2020. Apalagi Edy sebelumnya tidak melantik semua pejabat pada seleksi 2019.
Menyikapi ini, Gubsu Edy menegaskan tidak boleh ada yang ikut campur soal seleksi jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemprov Sumut yang memasuki tahap akhir saat ini. “Kalau dia tidak memenuhi kualitas yang ditentukan oleh tim seleksi, saya tak akan memilih itu,” terang Gubsu.(finta rahyuni/f rozi)