Site icon Kaldera.id

Disnaker Langkat: F SPTI–K SPSI yang Terdaftar Pimpinan Terbit Rencana

Kadisnaker Langkat, Raja Nami.(ist)

Kadisnaker Langkat, Raja Nami.(ist)

LANGKAT, kaldera.id – Dinas Ketenagakerjaan Langkat mencatat kepengurusan DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPTI-K SPSI) Kabupaten Langkat pimpinan Terbit Rencana PA.

Kadis Ketenagakerjaan Langkat, Raja Nami menjelaskan, pencatatan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, saya tegaskan, bukan karena Terbit Rencana seorang Bupati Langkat, tapi karena perundang-undangan berlaku,”
tegas Raja kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/1/2020).

Penegasan ini disampaikan agar para pengusaha tidak kebingungan terkait dualisme pengurusan organisasi tersebut. Dia juga meminta dengan adanya penjelasan ini diminta kepada semua pihak untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Selain itu, diminta kepada semua pihak menahan diri dan menjaga kondusifitas Kabupaten Langkat. “Kami sampaikan ke publik agar tidak lagi menjadi perselisihan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dasar hukum pencatatan kepengurusan DPC F SPTI – K SPSI Langkat pimpinan Terbit Rencana adalah pemberitahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) F SPTI – K SPSI Sumatera Utara, yang di Ketuai Conrad P Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan No: KEP.23/ORG/DPD-SU/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPC F SPTI – K SPSI Kabupaten Langkat masa bakti 2016 – 2021 adalah Terbit Rencana PA.

Selain itu, berdasarkan UU No 21/ 2000 pasal 19, bahwa tidak boleh mencatatkan kembali SP/SB dengan nama dan lambang yang sama. “Jadi jelas, susunan persolia kepengurusan DPC F SPTI – K SPSI Langkat, yang dipimpin Terbit Rencana lah yang telah tercatat terlebih dahulu di Disnaker Langkat. Sedangkan yang lain tidak bisa dicatatkan karena bertentangan dengan peraturan,” ungkapnya.(rel/finta)

Exit mobile version