Calon Kasatpol PP Usulan Gubsu Tak Direkomendasi KASN, Ini Sebabnya

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana
Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana

MEDAN, kaldera.id- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut sudah menyerahkan hasil rekomendasi Jabatan Tinggi Pratama (eselon II) kepada Pemprov Sumut.

Namun, KASN mengatakan tidak memberikan rekomendasi terhadap jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kenapa?

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menyebut nama yang diusulkan oleh Pemprov Sumut tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena masih menjabat sebagai tentara aktif.

Dilihat kaldera.id, nama pelamar jabatan Kasatpol PP yang masih menjadi tentara aktif adalah Kolonel Inf Azhar Mulyadi.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah Kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPT dari tentara aktif,” kata Kusen kepada kaldera.id, Senin (18/1/2021).

Kusen menyebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Namun, kata Kusen hal itu bisa digugurkan jika mendapatkan izin dari Presiden RI.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti Pak Gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang disitu ada pasal kecuali ada izin dari presiden,” jelasnya.

Terakhir, Kusen berharap rekomendasi yang diberikan oleh KASN segera dilantik oleh gubernur. “Mudah-mudahan cepat dilantik oleh Pak Gubernur,” pungkasnya. (finta rahyuni)