Site icon Kaldera.id

KASN Minta Klarifikasi Gubsu: Ada Apanya di Sumatera Utara Ini

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana

MEDAN, kaldera.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan meminta Pemprov Sumut untuk klarifikasi terkait nama Yanuarlin yang masuk dalam usulan sebagai calon Kadisdukcapil Sumut ke Kemendagri.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, langsung pening.

“Aduh pas saya baca itu (berita usulan Kadisdukcapil), otak saya capek juga. Ada apa nya di Sumatera Utara ini,” ujar Kusen kepada kaldera.id, Sabtu (30/1/2021).

Kusen membenarkan, yang direkomendasikan (KASN) hanya dua orang. Sebab yang dikirim ke mereka sebagai hasil seleksi panitia hanya dua orang.

“Justru kami lagi mau mengklarifikasi kepada pak gubernur, aturan mana itu, dasar apa. Itu ketentuan apa. Itukan di SE Menpan Nomor 52 itu, kan cuma dua pemenangnya, kok jadi tiga,” sambung Kusen.

Dalam SE Menpan Nomor 52 itu kata Kusen, pemerintah memperbolehkan nama yang diusulkan hanya dua berdasarkan aturan baru yang dibuat dalam situasi pandemi Covid-19. Sedangkan kewajiban mencantumkan tiga nama itu, lanjut Kusen sesuai dengan aturan pada Permenpan tahun 2019.

“Kan gitu. Masalah 2 atau 3, dua itu sudah sah dalam artian sesuai SE Menpan Nomor 52 tahun 2020. Karena situasi Covid. Kalau situasi yang lama permenpan tahun 2019 memang harus tiga,” kata Kusen.

Kusen juga menegaskan bahwa nama peserta yang tidak lulus dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) tidak diperbolehkan untuk diusulkan ke Kementerian.

“Seseorang yang tidak dikatakan lulus itu kan gak boleh diusulkan,” pungkas Kusen.

Sebelumnya diberitakan, Yanuarlin sendiri diketahui tidak lulus seleksi pansel tapi namanya diusulkan Gubsu sebagai calon Kadisdukcapil untuk mendampingi nama Manna Wasalwa dan Indra Halomoan Nasution.

Edy menyebut bahwa nama Yanuarlin, SE yang diketahui tidak lolos seleksi itu hanya sebagai pelengkap syarat yang ditentukan oleh Kemendagri.(finta rahyuni)

Exit mobile version