Site icon Kaldera.id

Langkat Masuk Zona Hijau Pelaporan MCP KPK

Gubsu, Edy Rahmayadi berbincang dengan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA di sela - sela rapat koordinasi di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jumat (19/2/2021)

Gubsu, Edy Rahmayadi berbincang dengan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA di sela - sela rapat koordinasi di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jumat (19/2/2021)

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/2/2021).

Rakor yang digelar KPK dan Ombudsman perwakilan Sumut ini dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi l KPK, Didik Agung Widjanarko, Kepala Ombudsman perwakilan Sumut Abyadi Siregar, unsur forkopimda provsu, serta para bupati dan walikota se- Sumut secara fisik maupun virtual.

Disela – sela kegiatan rakor, Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengaku, sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini.

Dukungan itu akan diwujudkan melalui penyelengaraan pemerintah yang transparan serta terus mempertahankan Langkat di daftar zona hijau dalam pelaporan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Selama ini Langkat masuk dalam zona hijau MCP, yakni aplikasi program KPK pada koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) dalam pelayanan publik di daerah. Kedepan kita akan terus mempertahankan dan meningkatkannya, untuk Langkat tetap dalam daftar zona hijau,” tegasnya.

Sementara itu, Gubsu, Edy Rahmayadi dalam sambutannya menjelaskan, rakor yang dilaksanakan KPK ini guna menekan praktek – praktek korupsi dalam pelayanan publik di Sumut.

“Semoga melalui rakor ini,  pemprovsu dan bupati/walikota se -Sumut terbebas dari korupsi yang merugikan keuangan daerah, baik di daerah maupun provinsi melalui perbaikan sistem dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menerangkan, rakor ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Ombudsman sebagai upaya pencegahan pratek korupsi dalam pelayanan publik di Sumut.

Pada situasi saat ini, kata Abyadi Siregar, dibutuhkan kerja besar guna mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku serta yang terjebak pada sikap prosedural, administratif dan pelayanan publik yang terkesan menekankan pada kecepatan.

Pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat

“Kedepan harus lebih inovatif dan berorentasi pada hasil yang baik. Sebab, pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara Didik Agung menambahkan, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Misi KPK,  bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

“Jadi perlu sinergitas tinggi dari semaua pihak, guna menekan praktek korupsi dalam pelayanan publik ini,” ucapnya.

Dari data KPK tahun 2020, terang Didik Agung, capaian informasi dari  capian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang terbaik diraih Pemkot Pematang Siantar dengan capaian Nilai 92.14%. Sedangkan  pada  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terbaik adalah Pemkot Tebing Tinggi dengan capaian 100%.

“Semoga ini menjadi motivasi kepala daerah lainnya. Mari bersama, kita wujudkan Sumut Daerah yang bebas dari korupsi,”ajaknya.

Dalam rakor tersebut, Bupati Langkat didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Muliono, Kadis Kominfo,Syahmadi, Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija, Plt Sekdis Catpil Satria Hamdani, Sekdis Pendidikan Ngaturken, Sekretaris Inspektorat Gumala Ulfah dan Sekdis Dinkes  Ansyhar. (efri surbakti/adv)

Exit mobile version