Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid di Siantar Langgar Syariat Islam

empat petugas medis laki-laki RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara yang memandikan jenazah pasien suspek covid-19 berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI
empat petugas medis laki-laki RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara yang memandikan jenazah pasien suspek covid-19 berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI

PEMATANGSIANTAR, kaldera.id – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan, empat petugas medis laki-laki RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara yang memandikan jenazah pasien suspek covid-19 berjenis kelamin perempuan telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI.

“Dalam fatwa MUI itu disebutkan harus sama kelaminnya. Itu melanggar (syariat Islam) memang,” kata Amirsyah, Rabu (24/2/2021).

Terkait insiden tersebut, Amirsyah menyinggung fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa, proses memandikan jenazah pasien virus Covid-19 harus dilakukan dengan orang jenis kelamin yang sama.

Namun, apabila petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dapat dimandikan oleh petugas yang ada. Akan tetapi, jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

“Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita. Itu enggak boleh di buka [pakaiannya]. Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada 4 orang yang memandikan,” kata Amirsya menambahkan.

Lebih Lanjut, MUI sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan kejadian tersebut benar terjadi. Meski demikian, Amirsyah menyarankan agar kasus itu bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan. Ia menekankan agar jalan hukum menjadi jalan terakhir.

“Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya. Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya. saya kira merupakan jalan yang baik juga,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemasalahan ini bermula ketika empat petugas medis yang menangani jenazah pasien suspek Covid-19 yang meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Mengetahui kejadian itu, suami dari pasien membuat laporan ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis RSUD Djasamen Saragih telah masuk ke dalam proses persidangan. (cnn/mustivan)