Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penangan Covid-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penangan Covid-19.

PADANGSIDIMPUAN, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penangan Covid-19.

Selain itu, penyidik Kejari Padangsidimpuan juga menetapkan pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan berinisial SM sebagai tersangka.

Diketahui, keduanya diduga terlibat korupsi pemotongan insentif dan dana santunan bagi nakes yang menangani Covid-19.

Kepala Kejari Padangsisimpuan Hendry Silitonga mengatakan, FSH dan SM ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi.

Hendry menyebut, keduanya memalsukan tanda tangan mulai dari laporan SPT hingga penerima anggaran yang fiktif.

“Kami naikkan status FSH yang merupakan Kepala Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka. Kemudian juga pengelola dana BOK berinisial SM,” sebut Hendry, Senin (8/3/2021).

Akibat ulah keduanya, Kejari Sidimpuan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp142 juta yang bersumber dari BOK untuk Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.

Tapi, penyidik akan berkoordinasi dengan APIP Pemerintah kota Padangsidimpuan untuk memastikan berapa kerugian negara sebenarnya.

Untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kemudian tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mustivan mahardhika)