Tim Satgas Covid 19 Provsu Minta Penerapan PPKM di Simalungun Diawasi Ketat

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara (Provsu), dipimpin Kepala BPKAD, Ismail Sinaga , meminta Satgas kabupaten Simalungun mengawasi ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara (Provsu), dipimpin Kepala BPKAD, Ismail Sinaga , meminta Satgas kabupaten Simalungun mengawasi ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

SIMALUNGUN, kaldera.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara (Provsu), dipimpin Kepala BPKAD, Ismail Sinaga , meminta Satgas kabupaten Simalungun mengawasi ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Jurubicara Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 kabupaten Simalungun Akmal H Siregar didampingi anggota Lurinim Purba dan Pusdalops,Fritz Ueki P Damanik, Kasdim 0207 Simalungun Mayor (Inf) Andi Fransisco Sidauruk mengatakan, dalam pertemuan Tim Satgas Provinsi Sumatera Utara dengan Tim Satgas kabupaten Simalungun , di Posko jalan Asahan,kecamatan Siantar, Kamis (11/3/2021), Ismail menyampaikan upaya-upaya yang harus segera dilakukan menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait penerapan PPKM Mikro.

” Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara meminta Tim Satgas kabupaten Simalungun bergerak cepat melakukan upaya-upaya dalam penerapan PPKM Mikro”, ujar Akmal.

Upaya yang harus segera dilakukan sesuai harapan Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 kabupaten Simalungun diantaranya, membentuk posko satgas penanggulangan di setiap desa, dengan meneritkan Surat Keputusan (SK) bupati Simalungun.

Kemudian Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 kabupaten Simalungun juga diharapkan,mengidentifikasi ruang lingkup program Posko Covid dan tugas posko di setiap desa, yang diharapkan mampu sebagai yaitu alat terdepan untuk penerapan 3 T yaitu Testing (pengujian), Tracing (pelacakan) dan Treatment (pengobatan atau perawatan) kepada orang yang terpapar virus.

Selain itu penerapan protokol kesehatan , 5 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi fan interaksi diharapkan menjadi kebiasaan masyarakat dalam beraktivitas.

Hal lain yang disampaikan Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara adalah tindaklanjut Permenkeu No 17 tahun 2020, untuk pengalokasian anggaran vaksin dan penanggulangan Covid 19 pada perubahan APBD kabupaten Simalungun TA 2021.(mustivan/rel)