LANGKAT, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum (pidum) sebanyak 133 perkara dengan cara dibakar bertempat di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat, Rabu (24/3/2021).
Kajari Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk narkotika dari 103 perkara, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja 20,88 kilogram dan sabu seberat 64,36 gram. “Pemusnahan nya dengan cara dibakar sampai jadi debu,” ungkapnya.
“Memusnahkannya dibakar sampai jadi debu,” sampainya.
Sementara untuk barang rampasan yang dimusnahkan senjata tajam dari 15 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi. “Pemusnahan, berjalan lancar dan aman, serta tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan,” sebutnya.(reza)