Cegah Klaster Covid 19 Baru Saat Ramadhan, Ini Aturan Bupati Langkat

Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi
Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi

LANGKAT, kaldera.id -Pemkab Langkat menetapkan aturan untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid – 19 saat ramadhan 1442 H / 2021 M.

Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi mengungkapkan, aturan untuk diterapkan di tengah masyarakat tersebut disampaikan atau tertuang melalui surat edaran Bupati Langkat No.451.13-721/Kesra/2021.

“Surat edaran ini juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama saat Ramadhan,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).

Aturan tersebut yakni, menghimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Pelaksanaan shalat fardu maupun Jumat yang dilaksanakan di masjid tetap memperhatikan prokes secara ketat. Para jamaah diminta untuk mengambil wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.

Kemudian wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Bagi masjid maupun mushola agar menggulung karpet atau sajadah, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun serta air mengalir.

“Selain itu, membersihkan lantai sholat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.

Syahmadi juga mengatakan, tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara banyak. Sehingga menimbulkan kerumunan seperti, tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.

“Pawai obor atau takbir keliling cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing,” pungkasnya.

Masyarakat juga diminta menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe diharapkan tidak buka pada siang hari.

“Kalaupun harus buka, tetap gunakan tabitlr atau penutup serta meniadakan kegiatan hiburan selama Ramadhan. Tutup juga sampai Pukul 21.00 Wib guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sedangkan kepada pihak kepolisian diminta untuk tidak memberikan izin keramaian di kecamatan-kecamatan. Sedangkan kepada pengusaha SPBU, agen elpiji, pedagang kebutuhan pokok untuk tidak menaikan harga.

“Bupati juga mengimbau untuk tidak menjual barang-barang sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Warga juga tidak memproduksi, memperdagangkan, menyembunyikan, membakar mercon/petasan atau bunyi-bunyian sejenis yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat hanya keluar rumah untuk urusan urgen saja dan tetap gunakan masker. Kepada pengusaha hotel dan aparatur kecamatan membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis serta ditempat usaha masing-masing.

Spanduk tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk memuliakan Ramadhan dan kewaspadaan penyebaran Covid-19.
“Khususnya dalam penggunaan masker,” tutupnya.(efri)