Site icon Kaldera.id

Mulyani: Buka Rahasia Wajib Pajak Langgar Ketentuan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani

LANGKAT, kaldera.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Mulyani menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prosedur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Prosedur itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah tidak membuka rahasia yang berkaitan dengan wajib pajak. Sebab, menurutnya hal ini diatur dalam UU No28/ 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dimana, dalam Pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah).

“Kami berupaya menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkap Mulyani di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Langkat, Stabat, Senin (26/4/2021).

Untuk itulah pihaknya tidak pernah memberitahukan kepada publik yang berkaitan dengan wajib pajak, terutama rahasia wajib pajak. Sebab, melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jadi, bukan karena ada hal lain informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan,” tambahnya.(efri surbakti)

Exit mobile version