LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menegaskan, pihaknya bersama instansi lainnya akan menindak tegas bagi masyarakat yang tetap nekat mudik di wilayah kerjanya.
Bagi pelanggar larangan mudik akan diperintahkan putar arah langsung atau kembali ke wilayah asalnya. Larangan mudik sendiri diberlakukan mulai 26 April sampai 17 Mei 2021.
“Untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid-19, kami sarankan untuk tidak melakukan mudik. Bagi yang tetap melakukan, akan kami perintahkan putar arah,” tegasnya, Rabu (5/5/2021).
Palarangan mudik selama 22 hari ini merupakan kesepakatan bersama dan sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut.
Selain itu, seluruh pejabat/ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021, tertanggal 4 Mei 2021.
“Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah,” terangnya.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi menambahkan, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan buka puasa bersama melalui aurat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA bernomor 451.13-721/Kesra/2021 untuk seluruh masyarakat Langkat.
“Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling,” katanya.
“Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi,” harapnya. (efri)