LANGKAT, kaldera.id – PDAM Tirta Wampu segera membangun boster untuk peningkatan sarana dan prasarana air bersih di 2021 ini.
Hal ini disampaikan Dirut PDAM Tirta Wanpu, Herman Sukandar setelah mendapat kepastian dari PT Mirabilis Tunggal Tualang (MTT) terkait pinjam pakai lahan HGU berukuran 30 X 30 M2.
“Alhamdulillah PT MTT telah menyepakati usulan kita ini,” ungkap Herman di ruang kerjanya, Kantor PDAM Tirta Wampu, Stabat, Jum’at (7/5/2021).
Lahan yang dipinjam untuk pembangunan boster penampungan air sebagai peningkatan pelayanan air bersih bagi warga di Kecamatan Pangkalan Susu dan Besitang.
Upaya ini, kata Herman sesuai intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, yakni masyarakat Langkat dipelosok desa harus mendapatkan fasilitas air bersih dengan baik.
Mekanisme pinjam pakai lahan, lanjut Herman, diawali menyurati PT Mirabilis dengan surat Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat No.690-184/PDAM/III/2021 mengenai izin pinjam pakai tanah. Surat ini merujuk dari Surat Bupati Langkat No.500-804/Ekon/2021 perihal pinjam pakai tanah PT MTT tertanggal 20 April 2021.
“Alhamdulillah kita mendapatkan balasan sesuai yang diharapkan, PT. MMT setuju dinyatakan dengan surat balasan
No.031/MTT/Ext/IV/2021 tertangal 28 April 2021,” ungkapnya.
Dari surat itu, sambung Herman, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pihaknya pun bersedia memenuhinya melalui serangkaian negosiasi yang baik.
Sejumlah persyaratan itu, melakukan perpindahan lokasi dari titik kordinat awal yang dimohonkan N4.00.659.E98.11.955 ke titik kordinat baru N=4.012899 E=98.199225. PDAM bersedia memberikan discount untuk pemasangan fasilitas saluran air bersih di perumahan kebun PT MTT.
“Kita sepakat, titik kordinat juga sudah ditetapkan dengan melakukan join survei. Jadi tinggal menunggu proses selesainya pembangunan, Boster langsung dioperasikan tahun ini,” kata Herman.
Sementara, Direktur PT MTT, Paul BM Siahaan mengatakan, pada prinsipnya PT MTT mendukung program pemerintah untuk percepatan pelayanan air bersih di Kecamatan Besitang dan sekitarnya. Jadi permohonan dari PDAM diterima.
“Terpenting perjanjian ini disepakati berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (efri)