Instruksi Gubsu: Objek Wisata di Zona Merah Tutup Total, Perkantoran Berlakukan Kembali WFH

Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin

LANGKAT, kaldera.id – Pemkab Langkat siap melaksanakan intruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait penutupan lokasi objek wisata yang berada di zona merah dan orange penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumut. Penegasan ini disampaikan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin usai mengikuti rapat dengan Gubsu, Edy Rahmayadi melalui virtual di Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Selasa (18/5/2021).

“Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah Pak Gubernur. Terlebih lagi Pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian Covid-19,” jelasnya didampingi Kalakhar BPBD Langkat, Irwan Syahri, Plt Kadis Kesehatan, Juliana dan lainnya.

Sementara itu, Gubsu, Edy Rahmayadi dalam rapat tersebut, selain mengintruksikan tempat wisata yang daerahnya berstatus zona merah dan orange harus ditutup, juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang.

“Ini guna pengendalian penyebaran Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 Hijriah,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan seluruh kepala daerah di Sumut melaksanakan intruksi gubsu No.188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% dan Work From Home (WFH) sebesar 50%. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

“Melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB,” tambahnya.(efri)