Site icon Kaldera.id

Sah Jadi Perda, Bupati Langkat Minta Petunjuk Teknis Segera Disusun

Bupati Langkat Terbit Rencana PA

Bupati Langkat Terbit Rencana PA

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna pengesahan 6 rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan 6 ranperda yang diajukan Pemkab Langkat di Gedung DPRD Langkat, Selasa (31/8/ 2021).

Pengesahan ini setelah 8 fraksi di DPRD Langkat melalui juru bicaranya menyatakan setuju dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA.

Fraksi PDI P melalui Jubirnya Pimanta Ginting. Fraksi Golkar, Zuhuriah Wista Br Gurusinga. Fraksi Gerindra, Ismail Fandi. Fraksi Nasdem, Ismed Barus. Fraksi KPK, Azmaliah. Fraksi PAN, Sisanol Fahmi. Fraksi BPI, Safii. Fraksi Demokrat, Simon Fredi IR.

Dalam sambutannya, bupati mengatakan, dirinya
meminta kepala perangkat daerah terkait segera mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ke 12 Ranperda tersebut sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Disahkannya ke 12 Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan juga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud yakni, menjadi Langkat maju dan sejahtera,” tegas bupati.

Keenam perda yang diajukan Pemkab Langkat yakni,
mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah.
Kedua, mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.
Kemudian yang ketiga, mengatur tentang perubahan atas Perda No11/ 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat 2019-2024.
Selsnjutnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima, mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Dan keenam, perubahan atas Perda No1/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat, lanjut bupati, tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kedua, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, tentang produk unggulan daerah. Kemudian keenam, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Pengesahan 12 Ranperda menjadi perda ditandai penandatanganan berita acara pengesahan oleh bupati dan Ketua DPRD Langkat beserta para Wakil Ketua DPRD Langkat.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya.(efri)

Exit mobile version