Bimtek Implementasi Peta Proses Bisnis Digelar Pemkab Langkat

Asisten II Ekbang Setdakab Langkat, Hermansyah mengungkapkan, para ASN harus benar-benar memahami dan mampu menyusun peta proses bisnis di masing-masing unit kerja dengan baik.
Asisten II Ekbang Setdakab Langkat, Hermansyah mengungkapkan, para ASN harus benar-benar memahami dan mampu menyusun peta proses bisnis di masing-masing unit kerja dengan baik.

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA diwakili Asisten II Ekbang Setdakab Langkat, Hermansyah mengungkapkan, para ASN harus benar-benar memahami dan mampu menyusun peta proses bisnis di masing-masing unit kerja dengan baik.

Hal ini disampaikan ketika membuka penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan penyusunan peta proses bisnis di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, hal ini dilakukan karena sesuai cascading dan renstra yang mengacu pada visi misi bupati dan wakil bupati. Untuk itu dirinya menginstruksikan seluruh peserta bimtek serius mengikuti setiap materi yang disampaikan narasumber.

“Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) dalam penyusunan peta proses bisnis tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Orta Setdakab Langkat, Syafriansyah dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan ini belangsung selama dua hari 21-22 Oktober 2021. Para peserta merupakan kasubag umum/ kasubbag yang menangani urusan ketata laksanaan dari semua instansi jajaran Pemkab Langkat. “Total peserta berjumlah 62 orang,” katanya.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan merupakan rekomendasi dari Pemprovsu yakni, Fatkhur Rokhman, Eriadi.

Dia menambabkan, materi kegiatan yang disampaikan berupa proses penyusunan peta proses bisnis dan peta proses bisnis serta agenda reformasi birokrasi.
Sedangkan tujuannya memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis tentang penyusunan peta proses bisnis agar dapat mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi. Sehingga menghasilkan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan good governance.

“Tujuan lainnya, sebagai upaya mendukung implementasi reformasi birokrasi dalam bidang ketatalaksanaan,” paparnya. (ali)