Site icon Kaldera.id

Dugaan Penguasaan Lahan: YPT Budidaya Tak Membantah Saat Sidang Lapangan

Proses sidang lapangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. Turut hadir Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, pihak BPN Binjai selaku Turut Tergugat IV di halaman Kampus Perguruan Tinggi Budidaya Binjai, Jalan Gaharu No. 147 Binjai, Jumat (26/11).

Proses sidang lapangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. Turut hadir Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, pihak BPN Binjai selaku Turut Tergugat IV di halaman Kampus Perguruan Tinggi Budidaya Binjai, Jalan Gaharu No. 147 Binjai, Jumat (26/11).

BINJAI, kaldera.id – Perkara gugatan salah satu ahli waris pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penguasaan tanah, sebagaimana alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No 305 Tahun 1990 telah memasuki sidang lapangan (Descente).

Kuasa Hukum Penggugat Doni Hendra Lubis, SH, M.H dan Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner, mengatakan bahwa setelah dilaksanakannya sidang lapangan pada Jumat, (26/11/2021). Dalam sidang tersebut pihak Tergugat tidak membantah sedikitpun mengenai tapal batas yang diajukan oleh Penggugat.

Sehingga kuasa hukum penggugat berpendapat, SHM 305 Tahun 1999 dengan luasnya 3.930 M2 itu secara tidak langsung diakui keberadaannya oleh Tergugat.

“Karena secara tidak langsung tergugat mengakui keberadaan SHM No 305 Tahun 1990 dan bukti ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai, sehingga kami berpandangan hal tersebut telah bersesuaian dengan hukum,” ungkap Doni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon, Sabtu (27/11/2021).

Tanah bersama tersebut dimiliki oleh lima orang

Menurut Doni, sesuai dengan SHM No 305 Tahun 1990 bahwa tanah bersama tersebut dimiliki oleh lima orang yakni Drs. H. M Yusuf Aziz, MM, Drs. H. Sarikat Bangun, H. Arifin Jamil, MM, Muhd Amin Syafri dan Drs. T. Suharjo, sehingga secara tidak langsung
Tergugat mengakui orang tua Penggugat dalam hal ini Drs. T. Suharjo sebagai salah satu dari lima pemilik tanah tersebut.

“Secara tidak langsung kan Tergugat mengakui bahwa orang tua dari Penggugat merupakan satu dari lima pemilik tanah tersebut, maka kami berharap pihak tergugat dalam hal ini Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya mau memberikan hak bapak Drs. T. Suharjo.” Tutur Doni.

Doni menjelaskan objek tanah yang diukur pada Sidang Lapangan kemarin telah sesuai dengan bukti ukur dari BPN dan disepakati oleh pihak Penggugat maupun pihak Tergugat serta turut Tergugat IV dalam hal ini BPN kota Binjai.

Dari bukti ukur yang dikeluarkan BPN Kota Binjai diketahui luas dan tapal batas sebelah utara yaitu lebar 20M, sebelah Timur panjang 197.5M, sebelah selatan lebar 19,1 M dan bagian Barat dengan panjang 195,5 M.

Sementara itu, Hussein Juga menambahkan proses perkara dalam mencari fakta pada gugatan tersebut semakin menunjukkan benang merah atas perkara yang sedang berjalan. Ia berkeyakinan dengan bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa gugatan tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Kami berkeyakinan dengan bukti yang kami ajukan gugatan ini beralasan hukum dikabulkan Majelis Hakim. Kami pun hingga saat ini masih membuka pintu selebar lebarnya kepada para Tergugat untuk menjadikan perkara aquo ini melalui proses mediasi untuk mendapatkan keputusan yang tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui dalam berkas materi gugatan yang diterima awak media, pihak Penggugat meminta Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian pada poin ketiga Penggugat turut meminta Hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum menguasai dan mengusahai sepihak tanah bersama SHM No 305 Tahun 1990 di kelurahan Tandam Hulu, Kecamatan Binjai Utara, Kotamadya (Kota) Binjai, Propinsi Sumatera Utara. (Sekarang Kelurahan Jati Makmur, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai / Jalan Gaharu Nomor 147).

Penggugat meminta Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II

Di poin yang lain, Penggugat meminta Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi tanah milik bersama SHM No 305 Tahun 1990 dengan luas 3.930 M2 tersebut menjadi enam bagian dengan ketentuan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong seluas 655M2.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pengganti berupa sewa tanah sejak tahun 2006 hingga 2021 yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas tanah bagian Penggugat seluas 655M2 yang tercantum dalam SHM No 305 Tahun 1990,” Isi gugatan selanjutnya.(rel/efri surbakti)

Exit mobile version