Site icon Kaldera.id

Bupati Simalungun Tahan Pembayaran Proyek Turap Tebing, Rekanan Mengadu ke Mendagri

Kantor Bupati Simalungun

Kantor Bupati Simalungun

 

SIMALUNGUN, kaldera.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga belum juga pembayaran pembangunan turap tebing untuk mengantisipasi bencana longsor di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Proyek itu sendiri sudah selesai Mei 2021.

Informasi diperoleh wartawan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang melakukan audit atas pengadaan dan pembayaran proyek-proyek konstruksi tanggap darurat bencana alam di yurisdiksi Simalungun untuk Tahun Anggaran 2021.

“BPK dari Pusat masih melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah Simalungun, termasuk keuangan negara untuk penanggulangan bencana darurat wilayah setempat,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya di Simalungun, Jumat (3/6).

Hasil audit sementara, BPK belum menemukan penyimpangan dalam pengadaan proyek-proyek konstruksi diselenggarakan Pemkab Simalungun untuk TA 2021. Termasuk pengadaan proyek konstruksi untuk penanggulangan bencana longsor.

Meskipun pengadaan proyek dilakukan dengan penunjukkan langsung, namun hal itu tak menyalahi undang-undang karena sifatnya darurat khusus untuk penanggulang bencana.

“Sesuai undang-undang, pengadaannya juga dilakukan terbuka. Ada ketentuannya sudah diatur undang-undang soal darurat khusus,” kata sumber tersebut.

Ketika ditanya soal pembayaran pekerjaan tanggap darurat bencana belum juga dilakukan Pemkab Simalungun, sumber tersebut menegaskan, jika hasil audit tak menemukan penyimpangan, maka Pemkab Simalungun harus segera melakukan pembayaran.

Sebab, dana khusus untuk tanggap darurat bencana TA 2021 sudah dicairkan Pemerintah Pusat pada tahun yang sama. “Itu sudah dicairkan maka harus segera dibayarkan,” ujarnya.

PT BAM Mengadu ke Mendagri

PT Batu Ara Mulia (BAM) yang juga menjadi salah satu korban penzoliman Radiapoh beranggapan sama. Pemkab Simalungun tak punya alasan hukum kuat untuk menahan pembayaran proyek pekerjaan kosntruksi tanggap darurat bencana alam.

“Pengadaan proyek itu berlandaskan hukum atas nama Pemkab Simalungun. Mitra kerja yang melaksanakan pekerjaan juga ada kontrak hukumnya. Tak ada alasan Bupati untuk menahan pembayaran,” tegas pimpinan PT BAM Binsar Tampubolon.

Binsar menyayangkan sikap Radiopoh tak mau membayar proyek penanggulangan bencana longsor yang dikerjakan mitra kerja pada era Bupati Jopinus Ramli Saragih alias JR.

Bahkan, Radiopoh mengarahkan penyedia jasa menagih kepada JR yang tak lagi menjabat bupati Simalungun.

“Kami malah disuruh menagih ke orang yang sudah tak lagi menjabat Bupati ataupun tak lagi ada dalam pemerintahan Kabupaten Simalungun Ini aneh. Urusan pemerintahan kok digiring ke perseteruan politik mereka?,” kata Binsar.

Binsar mengatakan, PT BAM sebagai penyedia jasa menjadi korban politik. “Sepertinya ada perseteruan politik antara Bupati sebelumnya dengan dan Bupati sekarang. Kami yang tak tau apa-apa jadi korban,” katanya.

Sebelumnya, para pimpinan PT BAM diantaranya Rocky Tobing telah berangkat ke Jakarta menemui dan mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencari keadilan atas kesewenang-wenangan Bupat Radiopoh.

Menurut Rocky, Bupati Radiopoh menyandera pembayaran proyek pembangunan turap penanggulangan bencana longsor Simalungun sebesar Rp 6.204.000.000 yang semestinya sudah diterima PT BAM sejak tahun lalu.

Pembayaran itu belum juga dilakukan Pemkab Simalungun meskipun pengerjaan 100 persen selesai, bahkan hingga melewati masa retensi atau garansi proyek.

Di sisi lain, Bupati Radiopoh juga telah membentuk Tim Investigasi dan Tim Inventarisasi atas proyek tersebut dan hasilnya sudah keluar. Tim bentukan Radiopoh mengeluarkan resume kelayakan dan pekerjaan tuntas 100 persen sesuai standar teknis ditetapkan Pemkab Simalungun.

Tim Investigasi dan Inventarisasi itu terdiri dari Kepolisian, BPBD, Inspektorat, Sekda,
BPKAD Simalungun, dan Kepala Biro Hukum Pemkab Simalungun untuk mengecek dan menganalisa proyek itu.

“BPKAD hanya menunggu perintah pembayaran dari Bupati. Kalo Bupati perintah bayar, maka BPKAD akan membayar. Tapi sampai saat ini Bupati Radipoh tak mengeluarkan surat perintah bayar itu,” ujar Rocky.

Proyek Turap Tebing

Proyek pembangunan turap tebing di area perkantoran Pemkab Simalungun mengacu Surat Pernyataan Bupati Simalungun Nomor 360/1491-/31/2020 pada 3 Agustus 2020 tentang Status Darurat Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada ruas jalan di Kompleks DMPDN Pemkab Simalungun.

Bupati Simalungun pada masa itu masih dijabat JR Saragih. Di sisi lain, saat Surat Pernyataan Bupati dikeluarkan di tengah dinamika politik Pilkada Simalungun. JR tak lagi maju dalam pilkada dan akan berakhir masa jabatannya.

Pengumuman Pilkada Simalungun dikeluarkan KPUD Simalungun di akhir Desember 2020, menetapkan pasangan Radiopoh bersama pasangannya Zonny Waldy terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun untuk periode 2021-2025.

Sementara itu, Pada 4-5 Januari 2021, PT BAM diundang Pemkab Simalungun
agar turut meninjau lokasi bencana yang akan direhabilitasi. Penunjukan langsung itu juga didasari landasan hukum dengan menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Simalungun.

Pada 6 Januari 2021, Pejabat Pembuat Komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Simalungun mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Masa pengerjaan hingga selesai penyelesaian 144 hari, terhitung 12 Januari 2021 – 31 Mei 2021. Pengerjaan sesuai target waktu.(red/rel)

Exit mobile version