Syah Afandin Sampaikan Jawaban Terkait Usulan Perubahan Dua Perda

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin ketika memasuki ruang sidang paripurna DPRD Langkat, Jumat (1/7/2022)
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin ketika memasuki ruang sidang paripurna DPRD Langkat, Jumat (1/7/2022)

 

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin memberikan penjelasan terkait pandangan umum fraksi Fraksi di DPRD Langkat terkait usulan perubahan dua perda melalui sidang paripurna DPRD Langkat, Jumat (1/7/2022).

Kedua perda yang diusulkan dirubah yakni, Perda No8/ 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun.
Perda No6 /2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Perubahan Perda terkait pembentukan perangkat daerah dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik.

“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.

Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.

Sedangkan terkait perda limbah B3, lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan.

Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah No22/2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.

Hal ini juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No6 /2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya.

Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional. Pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota. Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.(ali)