JAKARTA, kaldera.id – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan tegas membantah dugaaan keterlibatannya dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur sebagaimana disampaikan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Hendra sebelumnya menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal. Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Adapun dugaan keterlibatan Agus itu juga sempat diungkap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.
Namun, belakangan Ismail memberikan klarifikasi bahwa Agus tidak terlibat.
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Komjen Agus menyampaikan tanggapannya terkait isu yang beredar di ruang publik yang menyeret namanya.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi”, ujar Komjen Agus.
Apa yang Bareskrim kerjakan adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Bapak Presiden Jokowi kepada Pak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” sambung Mantan Kapolda Sumut ini.
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Komjen Agus.
DPP KNPI Minta Presiden Ambil Alih Kasus Besar di Polri
Seperti diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Asbar M Akib, Kamis (24/11/2022), mengatakan, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Satuan Tugas Khusus atau apapun namanya untuk menuntaskan ragam masalah di internal Polri.
Ada Konsorsium 303 yang sampai hari ini belum jelas, belakang muncul geng peredaran narkoba Jenderal Teddy Minahasa dan terakhir ini kasus tambang ilegal.
Lanjut Asbar, hal ini sangat mengkhawatirkan dan jika terlalu lama dibiarkan berlarut, maka Perang Bintang di Institusi Polri terus berlanjut.
“Benar apa yang disampaikan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD beberapa waktu lalu, telah terjadi Perang Bintang di Polri dan masing-masing pihak saling membuka aib, sehingga melemahkan Institusi. Negara ini masih butuh Polri, sehingga butuh dipulihkan dan diperkuat,” kata Asbar.
Menurutnya, jika masalah ini tidak diambil alih Pak Jokowi, maka citra Polri akan semakin terpuruk, tidak akan ada lagi yang percaya pada institusi ini.(rel/red)