Logo Karang Taruna (ist)
Logo Karang Taruna (ist)

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna (KT) Sumut Periode 2018-2023. Samsir Pohan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KT Sumut menggantikan Dermawan Milaya (Dedi).

Kedua sosok ini dikenal sebagai politisi. Dedi politisi Partai Golkar Sumut, sementara Samsir saat ini pengurus Partai Gerindra Sumut. Sebagai informasi, Ketua Nasional Karang Taruna, adalah Didik Mukrianto. Didik saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Rabu, 30 November 2022, Samsir Pohan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua, didamping Nurul Yaqin Sitorus, sebagai Plt sekretaris.

Basarin mengatakan, revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Dia menambahkan, perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut. Dalam salinan SK No 188.44/969/KPTS/2022 yang diperoleh wartawan, sejumlah nama pengurus lain yang diketahui berusia di atas 45 tahun juga sudah dihapus.

“Samsir Pohan dan Nurul Yaqin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023,” kata Basarin.

Revisi Ini Ditepis KT Nasional

Pasca pengumuman revisi kepengurusan KT Sumut ini, para kader karang taruna geger. Pihak yang yang diberhentikan Gubsu Edy, meminta pengurus KT Nasional menyampaikan sikap. Melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan, Kamis (01/12/2022) menegaskan, keputusan Gubernur Sumut itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna.

“Maka kami mengimbau agar kiranya Bapak Gubernur dapat lebih cermat dalam memahami aturan-aturan terkait Karang Taruna serta dapat secara bijak memfasilitasi dalam konteks pembinaan kepada kepengurusan Karang Taruna agar dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri secara keorganisasian Karang Taruna, apalagi secara fungsional juga dapat difasilitasi dan di supervisi langsung oleh Dinas Sosial sebagaimana ketentuan dalam Permensos no 25 tahun 2019 pasal 39.”

“Karena dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai Pembina Umum,” kata Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Apa Kata Pelaksana Tugas (Plt)

Terpisah, Nurul Yaqin Sitorus, yang ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut oleh Gubsu, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanat yang diberikan. “Kami pada posisi, siap menjalankan tugas,” kata Yaqin.

Pria yang dikenal sebagai aktivis muda Al Washliyah ini, menambahkan, mengenai adanya pro-kontra soal penunjukan Plt ketua dan sekretaris PKT Sumut ini, pada prinsipnya mereka mengikuti arahan pemerintah.

“Soal legalitas, kami serahkan pada pemerintah dalam hal ini Pemprovsu yang dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi. Yang jelas, kami siap melaksanakan perintah yang sudah diberikan,” ujar Yakin, dan kami PKT Provinsi PLT yang ditunjuk secepatnya akan melakukan konsolidasi kedaerah Pengurus KT Kabupaten Kota se Sumatera Utara,” pungkasnya.(reza/rel/red)