MEDAN, kaldera.id – Kapolda sumut, Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat, Syah Afandin meninjau lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Lingkungan I, Desa Tangkahan Sera, Kabupaten Langkat, Senin (31/7/2023).
Keduanya langsung melihat dapur arang ilegal tersebut. Dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus. Dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton. Dimana, dalam 1 Kg arang dijual dengan harga Rp3.800.
Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, arang tersebut diambil dari hutang mangrove yang ditebang pemilik dapur. Padahal lokasi tersebut merupakan habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove.
“Ini kawasan hutan yang dilindungi dan mangrove itu merupakan habitat yang harus diselamatkan,” tegas Kapoldasu.
Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum dimana dua orang diduga terlibat dalam kasus ini di Mapoldasu. “Kami juga telah melakukan pengejaran kepada orang yang melarikan diri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak hanya menangkap penampung kayu mangrove saja, tapi juga yang melakukan penebangan kayu dalam hutan serta pengolah kayu mangrove tersebut. Akibat penebangan liar tersebut, kondisi hutan semakin parah.
Personel Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan.
“Kami akan melakukan proses penyidikan. Kami juga akan meneruskan atas apa yang sudah kami lakukan hari ini. Penyimpangan ini tidak hanya terjadi di Medan, tapi juga di daerah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapoldasu dan jajarannya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.
“Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar adalah nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut. Dengan adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap para pelaku bisa ditindak setegas tegasnya dan persoalan ini diusut sampai ke akar akarnya.
“Masyarakat tidak akan melakukan perambahan hutan jika tidak ada penampung. Jadi, saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis adalah penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapoldasu sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” tambahnya.(red)