LANGKAT, kaldera.id – Pemkab Langkat mengajukan dua ranperda kepada anggota DPRD Langkat yang selanjutnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
Kedua ranperda tersebut yakni, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang masyarakat hukum adat.
Penyampaian usulan dua ranperda ini disampaikan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, pada sidang paripurna DPRD Langkat dengan agenda penetapan program pembentukan perda Kabupaten Langkat Tahun 2024, di Kantor DPRD Langkat, Senin, 23 Oktober 2023.
Sekretaris Daerah Langkat, Amril menyampaikan, atas nama Pemkab Langkat dirinya sangat mengapresiasi hal ini.
Perlu disadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien.
Hal itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten Langkat yang dicintai ini.
“Saya berharap semoga rancangan peraturan daerah yang di tetapkan dalam prompemperda 2024 nantinya dapat kita bahas bersama dengan sebaiknya-baiknya. Sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik dan taat azas serta dapat dilaksanakan berkeadilan. Mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan,” katanya. (reza)