Purjatian Azhar
MEDAN, kaldera.id – Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak: ketika seorang anak berangkat ke sekolah setiap pagi, apakah orang tuanya benar-benar yakin bahwa anak itu akan pulang dalam keadaan aman? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah kasus tragis yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah. Seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit dan diduga menjadi korban kekerasan atau perundungan oleh kakak kelasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Tragedi tersebut tentu tidak boleh buru-buru disimpulkan semata-mata sebagai persoalan “anak nakal” atau konflik antarsiswa. Di balik kasus itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa kekerasan bisa tumbuh di lingkungan sekolah? Mengapa tanda-tanda kekerasan bisa tidak terdeteksi lebih awal? Dan mengapa seorang anak bisa merasa tidak cukup aman untuk menceritakan apa yang dialaminya?
Sekolah secara ideal merupakan institusi yang mengajarkan manusia untuk menjadi manusia. Anak belajar tentang pengetahuan, tetapi sekaligus belajar tentang norma, empati, tanggung jawab, solidaritas, dan penghormatan terhadap sesama. Dalam perspektif sosiologi Émile Durkheim, pendidikan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting: menanamkan nilai dan norma agar individu mampu hidup bersama dalam masyarakat.
Tetapi kita menghadapi sebuah paradoks.
Sekolah mengajarkan anak bahwa kekerasan itu salah, tetapi dalam praktiknya kekerasan masih dapat terjadi di ruang sekolah. Anak diajarkan menghormati orang lain, tetapi sebagian anak justru mengalami penghinaan. Anak diajarkan persahabatan, tetapi ada yang dikucilkan. Anak diajarkan keberanian, tetapi korban bullying justru takut berbicara. Di sinilah pendidikan anti kekerasan harus dimulai, bukan hanya dengan mengajarkan bahwa kekerasan itu salah, tetapi dengan menciptakan struktur sekolah yang membuat kekerasan tidak mendapatkan ruang untuk tumbuh.
Pierre Bourdieu membantu kita memahami bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk pukulan. Ada pula apa yang disebut sebagai kekerasan simbolik—kekerasan yang bekerja secara halus melalui bahasa, stigma, ejekan, pelabelan, penghinaan, dan praktik sosial yang akhirnya dianggap normal. Seorang anak dipanggil dengan julukan berdasarkan bentuk tubuhnya, anak yang dianggap miskin ditertawakan, anak yang berbeda secara fisik dijadikan bahan lelucon, anak yang tidak mampu mengikuti kelompok dikucilkan.
Pada awalnya mungkin tampak sederhana. Bahkan sering dianggap “hanya bercanda”. Namun, ketika tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang dan korban tidak mampu melawan, candaan telah berubah menjadi kekerasan, yang lebih berbahaya nya lagi adalah ketika lingkungan ikut menormalisasikannya.
Teman-teman tertawa. Guru menganggapnya sebagai kenakalan biasa. Orang dewasa mengatakan, “Anak-anak memang begitu,” pada titik itulah kekerasan simbolik memperoleh legitimasi sosial. Karena itu, pendidikan anti kekerasan harus berani membongkar kalimat-kalimat yang selama ini dianggap biasa tetapi sebenarnya dapat melanggengkan kekerasan. “ Jangan cengeng,” “laki-laki harus kuat,“ Namanya juga anak-anak,” Kalimat-kalimat tersebut mungkin terdengar sederhana. Tetapi bagi anak yang sedang terluka, kalimat itu dapat membuat sekolah terasa semakin tidak aman.
Michel Foucault mengajarkan kepada kita bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka. Kekuasaan dapat bekerja melalui relasi, pengawasan, norma, disiplin, dan kemampuan seseorang untuk menentukan siapa yang dianggap kuat dan siapa yang dianggap lemah. Dalam konteks bullying, relasi kuasa terlihat sangat jelas. Ada anak yang lebih tua melawan anak yang lebih muda. Ada kelompok melawan individu. Ada anak yang populer melawan anak yang dianggap berbeda. Ada mereka yang memiliki dukungan kelompok berhadapan dengan korban yang sendirian.
Dalam situasi seperti ini, korban sering kali berada dalam posisi yang sulit. Ia takut melawan, ia takut melapor, ia takut dianggap pengecut, ia bahkan mungkin takut bahwa setelah melapor, kekerasan akan semakin parah. Karena itu, sekolah tidak boleh hanya bertanya: “Siapa pelakunya?” Sekolah juga harus bertanya:“Mengapa korban tidak merasa aman untuk berbicara?”
Pertanyaan kedua jauh lebih penting untuk membangun sistem pencegahan. Sebab sekolah yang sehat bukanlah sekolah yang tidak pernah memiliki konflik. Sekolah yang sehat adalah sekolah yang mampu memastikan bahwa setiap konflik tidak berubah menjadi kekerasan dan setiap korban memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan.
Albert Bandura melalui teori social learning menjelaskan bahwa manusia belajar melalui pengamatan dan peniruan. Anak tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan guru atau orang tua, tetapi juga dari apa yang mereka lihat dilakukan oleh orang lain.Jika anak melihat bahwa kekerasan membuat seseorang ditakuti, ia dapat belajar bahwa kekerasan merupakan cara memperoleh kekuasaan.
Jika anak melihat bahwa anak yang agresif justru mendapatkan popularitas, ia dapat menyimpulkan bahwa agresivitas adalah sesuatu yang menguntungkan. Jika anak melihat korban dipermalukan dan teman-temannya tertawa, ia belajar bahwa mempermalukan orang lain adalah sesuatu yang dapat diterima. Karena itu, pendidikan anti kekerasan harus menciptakan model perilaku alternatif.
Anak harus melihat bahwa keberanian bukan berarti mampu memukul. Keberanian adalah mampu mengatakan tidak terhadap kekerasan. Kekuatan bukan berarti mampu menindas. Kekuatan adalah mampu melindungi yang lemah. Dan menjadi populer bukan berarti harus membuat orang lain takut. Di sinilah guru dan orang tua memiliki posisi yang sangat penting sebagai model sosial bagi anak.
Persoalan lain adalah kecenderungan kita menyelesaikan kekerasan setelah peristiwa terjadi.Ketika kasus sudah viral, baru semua pihak bergerak. Ketika korban sudah mengalami luka, baru dilakukan investigasi. Ketika masyarakat marah, baru sekolah memberikan penjelasan. Padahal, perlindungan anak seharusnya bersifat preventif, bukan hanya reaktif.
Menariknya, sejak Januari 2026 Indonesia telah memiliki Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan memperluas pendekatan dari sekadar pencegahan dan penanganan kekerasan menuju pembangunan budaya sekolah yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Ini merupakan perubahan paradigma yang penting. Sekolah tidak cukup hanya memiliki mekanisme ketika terjadi kekerasan. Sekolah harus membangun budaya yang sejak awal membuat kekerasan sulit berkembang.
Regulasi baru tersebut juga menekankan keterlibatan murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan media. Dengan kata lain, sekolah aman bukan pekerjaan kepala sekolah seorang diri. Ia merupakan tanggung jawab ekosistem pendidikan.
Secara hukum, perlindungan anak di sekolah bukanlah pilihan. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain. Artinya, sekolah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menciptakan lingkungan yang aman. Namun, hukum tidak akan cukup apabila budaya sosial di sekolah masih menganggap bullying sebagai kenakalan biasa. Lalu pertanyaan nya bagaimana membangun sekolah sebagai ruang aman?
Pertama, sekolah harus memiliki budaya nol toleransi terhadap kekerasan, tetapi tetap menggunakan pendekatan yang mendidik dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Kedua, guru perlu memiliki kemampuan mendeteksi tanda-tanda perundungan. Anak yang tiba-tiba menjadi pendiam, takut pergi ke sekolah, kehilangan teman, mengalami perubahan prestasi atau perilaku, tidak boleh langsung dicap malas atau bermasalah.
Ketiga, sekolah membutuhkan ruang pengaduan yang aman dan ramah anak. Anak harus tahu bahwa ketika ia berbicara, orang dewasa akan mendengarkan, bukan menyalahkan. Keempat, pendidikan tentang empati, pengelolaan emosi, penyelesaian konflik, dan penghormatan terhadap perbedaan harus menjadi bagian dari kehidupan sekolah, bukan sekadar materi tambahan. Kelima, orang tua harus menjadi mitra sekolah.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari tingginya nilai akademik, banyaknya prestasi yang diraih, atau keberhasilan anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ada ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah sekolah mampu membuat setiap anak merasa aman, dihargai, dan diterima sebagai manusia yang memiliki martabat?
Tragedi yang menimpa seorang anak di Pemalang seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk mengevaluasi kembali cara memahami pendidikan. Jangan sampai sekolah begitu sibuk mencerdaskan pikiran, tetapi abai menjaga perasaan dan keselamatan anak-anak yang dipercayakan kepadanya. Jangan sampai kita mengajarkan nilai-nilai moral di dalam kelas, tetapi membiarkan penghinaan, perundungan, dan kekerasan tumbuh dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Pendidikan antikekerasan harus dimulai dari keberanian mengubah cara pandang. Anak yang menjadi korban bukanlah anak yang lemah. Anak yang menangis bukan berarti pengecut. Dan anak yang memilih melapor bukanlah pengadu yang pantas dipermalukan. Justru, keberanian untuk mengakui rasa sakit, meminta pertolongan, dan membela teman yang tertindas merupakan bagian penting dari pendidikan karakter yang sesungguhnya.
Di sinilah tanggung jawab orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat diuji. Kita tidak cukup hanya marah ketika kasus perundungan menjadi viral, lalu perlahan melupakannya ketika perhatian publik beralih. Kita membutuhkan komitmen yang berkelanjutan untuk membangun lingkungan pendidikan yang tidak menormalisasi kekerasan, tidak membungkam korban, dan tidak membiarkan siapa pun merasa sendirian ketika mengalami penderitaan. Sebab, sekolah yang baik bukanlah sekolah yang sekadar menghasilkan anak-anak berprestasi, melainkan sekolah yang mengajarkan mereka untuk menjadi manusia yang berempati. Pendidikan yang berhasil bukanlah pendidikan yang melahirkan generasi yang ditakuti karena kekuatannya, melainkan generasi yang dihormati karena kemanusiaannya.
Jangan sampai seorang anak harus kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawanya, hanya untuk menyadarkan kita bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka untuk belajar tentang kehidupan. Jika pendidikan gagal melindungi anak dari kekerasan, maka ada sesuatu yang mendasar yang perlu kita perbaiki, bukan hanya dalam sistem sekolah, tetapi juga dalam cara kita memahami makna mendidik manusia.
Penulis adalah dosen sosiologi agama Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara