Berkas Azwir-Latif Dikembalikan KPU Medan

Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair.

MEDAN, kaldera.id – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan, yang didukung Koalisi Ormas Islam datang ke KPU Medan, Minggu (23/02/2020) menjelang pk.24.00. Mereka menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju di Pilkada Medan melalui jalur perseorangan.

Namun, dukungan yang diperoleh oleh pasangan Azwir-Latif baru mencapai sekitar 85 ribu. Jumlah ini tentu kurang dari yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu 104.954 dukungan. Berkas mereka pun dikembalikan oleh KPU Medan.

“Mereka (Azwir-Latif) sudah mengatakan ke kami (KPU) bahwa dukungan yang dikumpulkan masih belum cukup karena waktu yang sangat singkat,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair saat ditemui di kantornya Senin (24/2/2020).

Sesuai dengan peraturan KPU No. 18/2019 dan No. 16/2019 bahwa dokumen syarat dukungan paling lambat diserahkan pada 23 Februari 2020 Pukul 24.00 dan ini berlaku secara nasional

“Benar bahwa pasangan Azwir-Latif bermohon untuk perpanjangan waktu, namun itu adalah ranah KPU RI. Sampai saat ini belum ada informasi perpanjangan waktu dari KPU RI,” jelasnya

Rinaldi menjelaskan bahwa sosialisasi calon Wali Kota jalur independen telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu dan semua bakal calon Wali kota yang hadir sudah menyetujui persyaratan tersebut.

Terkait hal ini, pihak paslon meminta tambahan waktu untuk melengkapi berkas dukungan. Pihak KPU mengatakan sudah menerima surat permohonan itu dan akan menyampaikan ke KPU RI.

Tim pendukung Azwir-Latif menyatakan bahwa telah melakukan prosedur sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Tapi, karena waktu yang sangat singkat serta ada persoalan di silon sehingga dukungan belum dapat terkumpul seluruhnya. Oleh karena itu, beliau meminta tambahan waktu.

Dukungan 85 ribu itu dicari dan dikumpulkan oleh para relawan. “Seluruh tim relawan sudah bergerak untuk mengumpulkan dukungan namun karena waktu yang sangat singkat, kami belum bisa memenuhi sesuai ketetapan KPU,” ujar Juru Bicara Tim Azwir-Latif, Rafdinal. (nazhira anindy)