Diadukan Hanafiah, Musda Golkar Sumut Terseret ke Mahkamah Partai

Musda Golkar Sumut Terseret ke Mahkamah Partai
Musda Golkar Sumut Terseret ke Mahkamah Partai

MEDAN, kaldera.id – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 terseret ke Mahkamah Partai Golkar. Pengadunya (pemohon) adalah Hanafiah Harahap, pengurus Partai Golkar Sumut.

Hal ini diketahui setelah beredar, surat Mahkamah Partai No 01/PAN-MPG/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Irwan sebagai Panitera Mahkamah Partai Golkar.

Termohonnya (yang diadukan) yakni Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Amas Muda Siregar (Ketua Panitia Musda) dan Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Mustafa M Radja.

Korbid Politik Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap membenarkan bahwa dirinya adalah pemohon dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hanafiah juga turut diminta hadir menghadap panitera Mahkamah Partai Golkar.

“Panggilan sidang ini kepada saya sebagai pemohon,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Kata dia, ada beberapa hal yang dimohonkan kepada Mahkamah Partai Golkar. Pertama, menyatakan Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 23-24 Februari 2020 cacat hukum.

Kedua, menunda keputusan apapaun yang dibuat pada Musda tesebut. Ketiga, meminta DPP Partai Golkar menunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang baru guna melaksanakan Musda secara tertib. “Saya yakin majelis Mahkamah Partai mengabulkan permohonan kami,” jelasnya.

Termohon dan pemohon diwajibkan hadir pada agenda pemeriksaan pendahuluan. Jika tidak maka kedua belah pihak dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dalam surat itu dinyatakan, Mahkamah Partai Golkar Kamis meminta pihak terkait hadir pada 5 Maret 2020 Pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Untuk diketahui pada Musda X DPD Partai Golkar Sumut, Yasir Ridho Lubis terpilih secara aklamasi. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika Ahmad Doli Kurnia Tanjung membuka Musda, padahal yang mendapatkan mandat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah Azis Syamsuddin. (finta rahyuni)