MEDAN, kaldera.id – Pasca pengaduan Hanafiah Harahap ke Mahkamah Partai Golkar soal Musda X Golkar Sumut yang diklaim cacat hukum ditanggapi Amas Muda Siregar. Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Demisioner ini, siap membalas pengaduan itu di majelis hakim mahkamah partai.
Amas mengatakan dirinya bersama termohon lain akan diperiksa Mahkamah Partai pada 5 Maret 2020 Pukul 13.00 WIB ini. “Besok kami di sana. Karena yang dimohonkan oleh pemohon tidak beralasan dan terbilang asal dan ngawur. Kami yakin itu bakal ditolak, karena memang alasannya tak kuat,” ucap Amas kepada kaldera.id, Rabu (4/3/2020).
Dalam persidangan nantinya Amas berserta termohon lainnya sudah menyiapkan bukti- bukti yang kuat untuk membantah permohonan Hanafiah sebagai pemohon. “ Kami sudah siapkan bukti- buktinya, biar semuanya jelas,” ujar Amas.
Dia beserta termohon lain Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan juga Musthafa Raja mengatakan akan datang untuk memberikan keterangan terkait Musda X Golkar Sumut yang dilaksanakan pada 24 Februari 2020. “Kami siap memberikan penjelasan sejelas mungkin biar tidak ada lagi informasi- informasi yang tidak sesuai beredar di masyarakat,” tegasnya.
Hanafiah pun Panitia Musda Golkar
Menurutnya pengaduan ke mahkamah partai merupakan hal yang biasa dalam tubuh partai. Pengaduan seperti itu biasa , yang disesali kenapa Hanafiah mengatakan musda ini cacat hukum. “Padahal dia juga jadi panitia musda kemarin, pasti dia sudah mengikuti proses musda dari awal yang memang sesuai dengan ketentuan AD/RT. Hanafiah pun panitia,” pungkasnya.
Sebelumnya ada tiga hal yang dimohonkan oleh Hanafiah sebagai pemohon kepada Mahkamah Partai Golkar. Pertama, menyatakan Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 23-24 Februari 2020 cacat hukum. Kedua, menunda keputusan apapaun yang dibuat pada Musda tesebut. Ketiga, meminta DPP Partai Golkar menunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang baru guna melaksanakan musda secara tertib.(finta rahyuni)