MEDAN, kaldera.id – Mahkamah Partai Golkar memerintahkan DPP Partai Golkar menunda hasil musyawarah daerah (Musda) X Golkar Sumut yang berlangsung beberapa hari lalu. Keputusan ini merupakan hasil sidang perdana di Mahkamah Partai Golkar Sumut di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Mahkamah Partai Golkar memutuskan menerima permohonan gugatan. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan.
“Ada tiga keputusan yang diambil dalam sidang perdana mahkamah partai. Pertama,
menerima permohonan provinsi para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut,” kata Hanafiah ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020)
Sidang berikut adalah sidang pokok perkara yakni 14 Maret di Gedung Mahkamah Partai Golkar Jakarta.
Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 menuai polemik. Di mana, Musda dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.
Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan. (reza sahab)