Kisruh Musda Golkar Sumut, Termohon Terima Musda Diulang

Kantor DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Kantor DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

MEDAN, kaldera.id – Perselisihan tentang sengketa Musda X Partai Golkar Sumatera Utara memasuki babak baru. Dipastikan, DPD Partai Golkar Sumut akan melaksanakan Musda kembali, setelah permohonan para pemohon diterima pihak termohon, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan kawan-kawan.

Salah satu permohonan para pemohon dalam pokok perkara yang dibacakan pada sidang pertama Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2020 adalah kembali dilakukannya Musda X Partai Golkar  Sumut. Melalui kuasa hukum mereka, Iqbal Pasaribu, di sidang Mediasi ke-2 Mahkamah Partai Golkar, yang dilaksanakan secara virtual meeting, Jum’at (24/4) pekan lalu, Doli dan kawan2 siap jika dilaksanakan Musda ulang sebagaimana permohonan para pemohon.

“Benar, Doli menyatakan siap jika dilaksanakan Musda ulang,” kata Riza Fakhrumi Tahir, salah seorang pemohon, kemarin.

Mantan Sekretaris Partai Golkar Sumut, ini mengungkap, Sidang Mediasi sengketa Musda X Partai Golkar Sumut sudah dilaksanakan dua kali. Pada mediasi pertama, Jumat (17/4), melalui kuasa hukumnya, Doli dkk menawarkan kerjasama dengan mengakomodir para pemohon dalam struktur kepengurusan hasil Musda di Hotel JW Marriott, yang dipimpin Ahmad Yasir Ridho. Para pemohon menolak dengan tegas tawaran tersebut.

“Kami tegas menolak tawaran itu. Kalau diterima, itu artinya kami melegalkan Musda X yang cacat hukum. Sama juga artinya kami melegalkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pembangkangan Doli dan kawan-kawan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar. Kami tidak mau bersubahat dengan melegalkan Musda cacat hukum,” katanya.

Pada mediasi ke-2, Jumat (24/4), Doli cs menyatakan siap jika  Musda X dilaksanakan kembali. Para pemohon, kata Riza, menerima dengan senang hati tawaran ini karena sudah sesuai dengan salah satu permohonan para pemohon agar dilaksanakan Musda ulang.

“Kami terkejut juga mendengar kesiapan Doli cs melaksanakan Musda ulang. Padahal, mereka sangat yakin Musda X pada 24-25 Febuari 2020 sudah konstitusional. Tiba-tiba mengatakan siap Musda ulang. Ya, sudah, kami terima dengan senang hati karena permohonan kami diterima Doli dkk. Jadi, kami sepakat digelar Musda ulang,” ujar Riza.

Persoalannya, kata Ketua KOSGORO 1957 Sumut ini, siapa nantinya penanggungjawab dan pelaksana Musda ulang? Di mediasi ke-2, seperti dibenarkan Riza pihak pemohon  mengusulkan meminta agar DPP Partai Golkar mengambilalih pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut.

“Pada mediasi ke-2, kami sampaikan kepada majelis hakim, proses Musda X Golkar Sumut mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, menjadi preseden buruk, dan kami tidak mau terulang lagi. Kami sepakat Musda ulang, tapi kami menolak jika Musda ini jadi Musda Jilid 2 bagi Doli cs. Bagi kami, Musda lalu itu tidak ada,” katanya.

Para pemohon, melalui Mahkamah Partai Golkar meminta DPP Partai Golkar mengambilalih pelaksanaan Musda ulang. “DPP agar memberhentikan Doli selaku Plt. Ketua Partai Golkar Sumut, segera menetapkan penggantinya dan membentuk panitia pelaksana yang baru untuk melaksanakan musda konstitusional,”  ujar Riza.

Menurut Riza, sidang mediasi Mahkamah Partai Golkar tidak bicara soal salah-benar, siapa salah dan siapa benar. Para pemohon dan termohon dengan mediator dua hakim Mahkamah Partai, hanya bicara jalan terbaik menyelesaikan perselisihan internal Golkar Sumut paska Musda cacat hukum. “Jalan terbaiknya, kami sepakat Musda dilaksanakan kembali. Lalu, bagaimana legal standing Musda pada Februari lalu? Terserah tiap orang menafsirkannya. Bagi kami yang utama, Musda diulang sudah sesuai permohonan kami,” katanya.

Menanggapi kesepakatan di sidang mediasi itu, Riza mengingatkan semua kader Golkar di Sumut agar mengambil pelajaran dari proses Musda yang lalu itu. Pelajaran pentingnya adalah, jangan sekali-sekali melawan kehendak dan kebijakan DPP, jangan memaksakan kehendak, dan jangan merasa diri paling benar.

“Carilah informasi dari sumber beragam. Jika informasi bersumber hanya pada satu orang, beginilah jadinya. Menganggap sumber kebenaran pada satu orang, akibatnya Musda yang diyakini sudah benar, tapi jadi persoalan di pihak lain. Intinya, dalam kehidupan berpartai, hindari merasa diri paling benar. Anda benar, masih ada otoritas lebih tinggi untuk menyatakan benar dan salah,” kata Riza.(finta rahyuni)