Bakal Calon Walikota Harus Lampirkan Hasil Swab Saat Mendaftar

Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair

MEDAN, kaldera.id – Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang ingin mendaftar di Pilkada Kota Medan harus menyertakan hasil pemeriksaan PCR atau swab sebagai syarat atau dokumen tambahan.

Hal ini dilakukan karena Pilkada dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga menyesuaikan dengan situasi sekarang.

“Apabila hasil PCR negatif, maka yang bersangkutan harus hadir langsung saat pendaftaran. Apabila positif, maka diperkenankan tidak hadir saat pendaftaran.

Terpenting hasil pemeriksaan tersebut harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran,” jelas Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Hal ini masih dalam bentuk draf peraturan. Hanya saja dalam waktu akan ditetapkan sebagai dokumen tambahan.

Rinaldi menjelaskan, apabila nantinya bakal calon pasangan dinyatakan positif, maka pemeriksaan kesehatan termasuk narkotika ditunda sampai batas waktu penetapan calin, 23 September 2020.

Sebab, berdasarkan koordinasi dengan IDI dan BNN mereka melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon tidak mau dalam keadaan positif Covid-19. Sebab, ada beberapa alasan.

Pendaftaran di Pilkada Kota Medan Harus Sertakan PCR atau Swab

“Jadi, pemeriksaan kesehatannya sampai batas waktu penetapan. Rentang waktu pendaftaran dengan penetapan cukup waktu isolasi dan sembuh. Apabila, sampai penetapan calon tetap dinyatakan positif.

Maka, mereka akan membicarakan teknis ke depannya. Tapi, mereka yang pernah dinyatakan positif Covid-19 boleh mendaftar,” ungkap Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPU Medan ini.

Dia menambahkan, pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon dilakukan di RS Adam Malik Medan. Untuk itu pasangan bakal calon usungan parpol atau gabungan partai politik segera melakukan swab sejak awal.

Dia menambahkan, dalam proses pendaftaran nanti juga diatur teknis nya. Dimana, lokasi pendaftaran dilakukan di teras Sekretariat KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.

Yang diperbolehkan masuk ke halaman hanya ketua, sekretaris parpol pengusung, lima orang tim sukses, dan pasangan calon. Sementara, simpatisan tetap berada di luar pagar kantor KPU Medan.

Begitu juga dengan wartawan yang melakukan peliputan dibatasi hanya 15 orang. Nantinya wartawan akan bergantian melakukan peliputan.

“Kalaupun mau wawancara dilakukan di luar pagar atau tempat yang disediakan. Kami ada menyediakan tempat. Yang diutamakan nanti fotografer dan wartawan televisi karena mereka butuh gambar. Tapi, nanti berkoordinasi lagi dengan teman -teman wartawan,” tambahnya.

Untuk konvoi dan iring -iringan massa setelah berkoordinasi dengan instansi terkait ditiadakan. Hanya saja, tidak bisa dilakukan pelarangan secara mutlak. Makanya, saat proses pendaftaran dilakukan pengaturan agar protokol kesehatan tetap di kedepankan. (reza sahab)