MEDAN, kaldera.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pengumuman pasangan calon (Paslon) tetap Pilkada se-Sumut pada 23 September 2020.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan setelah penetapan Paslon, kegiatan akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 24 September 2020.
“Di tanggal 23, kemudian pencabutan nomor urut di tanggal 24,” ujarnya kepada kaldera.id, Jumat (11/9/2020).
Sebelum penetapan Paslon, pada 13 September KPU akan menyerahkan hasil penelitian berkas calon. Dikatakannya, berkas itu akan dilampirkan dalam bentuk berita acara.
Ia menjelaskan, jika terdapat persyaratan berkas calon yang masih perlu diperbaiki, maka KPU akan memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan mulai tanggal 14-16 September 2020. Setelah itu, berkas akan kembali diverifikasi oleh KPU.
“Jika kemudian ada Bapaslon yang dinyatakan oleh rumah sakit tidak memenuhi persyaratan kesehatan, boleh diganti oleh partai politik atau calon perseorangan selama masa perbaikan,” tambahnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diikuti oleh 23 kabupaten/kota se- Sumut. (finta rahyuni)