MEDAN, kaldera.id – Sejumlah pejabat eselon II yang dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi beberapa waktu yang lalu ternyata hanya Ismael Sinaga yang tercatat sebagai peserta lelang jabatan. KASN pun buka suara terkait hal ini.
Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana menyebut penunjukan pejabat eselon II tidak hanya melalui proses lelang. Namun menurutnya, pejabat bisa menduduki jabatan dengan proses mutasi dengan syarat sudah menduduki jabatan sebelumnya minimal 1 tahun.
Ketentuan ini, kata Kusen, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kalau dulu kan minimum 2 tahun baru dimutasi sesuai dengan Permenpan 15 atau dengan pasal-pasal 117 atau 132 PP 11. Namun karena kondisi Covid ini kan ada SE nomor 52 tanggal 20 April 2020 ini, dimana pemerintah dalam hal ini ditandatangani Menpan memberikan pengecualian bahwa minimum 1 tahun dilantik di jabatan sebelumnya dapat, dengan kata dapat itulah KASN akan melihat pengajuan rekomendasi melihat siapa-siapa atau sesuai ketentuan atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi kaldera.id, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan pejabat eselon II yang dilantik sudah memenuhi syarat dan sudah menduduki minimal 1 tahun di jabatan sebelumnya.
“Itulah hasil analisa dari KASN, maka kita terbitkan lah hasil rekomendasi KASN terhadap 9 pejabat itu. Semua sudah menduduki jabatan minimum 1 tahun di jabatan sebelumnya. Itulah dasar pertimbangan sesuai ketentuan,” tegasnya. (finta rahyuni)