Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap

MEDAN, kaldera.id – Bawaslu Kota Medan hingga saat ini belum ada menerima laporan dari Ketua Advokasi Hukum Akhyar-Salman (AMAN) yang meminta agar Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris di proses dalam kaitan laporan dugaan pelanggaran kampanye atas nama Akhyar Nasution.

“Belum ada hingga saat ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada kaldera.id, Kamis (5/11/2020).

Payung menyebut, mempersilahkan jika tim AMAN ingin melaporkan kembali Panwascam Medan Deli. Dikatakannya hal itu akan di proses jika mempunyai bukti yang kuat.

“Silahkan kalau mereka mau melapor, itu memang jalurnya dan kalau memang ada buktinya pasti itu akan diproses,” ujar Payung.

Sebelumnya, Ketua Advokasi Hukum AMAN, Muhammad Hatta mengatakan tidak terpenuhinya dugaan pelanggaran Akhyar Nasution tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu. Mereka meminta agar Panwascam Medan Deli diproses.

“Diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14, dan 15 Peraturan DKPP yaitu prinsip Proposional dan Akuntabilitas,” katanya.

Hatta menambahkan, selain dugaan pelanggaran kode etik tersebut, pihaknya juga sedang mengkaji dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait perkara tersebut.

“Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dengan pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan,” ujarnya.

Diketahui Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli Faisal Haris.

Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Selasa (27/10/2020) lalu.

Namun pada akhirnya, perkara ini dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga Bawaslu menghentikan prosesnya.(finta rahyuni)